Saturday, June 13, 2026
Saturday, June 13, 2026

Jaringan Narkoba Gunung Salak, Polresta Denpasar Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi

DENPASAR, MediaBaliNews – Polresta Denpasar berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika di Denpasar Barat. Polisi menangkap dua tersangka, Sudarmanto alias Dona dan Suwarno alias Bowo, di kos-kosan Waikiki Beach. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi sabu dan ekstasi. Pengedar narkoba ini beroperasi di sekitar Kelurahan Padang Sambian Kelod.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menegaskan dampak penangkapan ini. “Dengan ditangkapnya kedua tersangka yang merupakan seorang pengedar, ini menyelamatkan masyarakat di wilayah Denpasar dan Kuta Badung,” ujar Sukadi.

Tim Sat Resnarkoba Polresta Denpasar segera melakukan penyelidikan. Penyelidikan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir. Polisi melakukan pengawasan intensif di Jalan Gunung Salak, Denpasar Barat. Target operasi adalah seorang waria bernama Dona dan rekannya, Bowo.

Sekitar pukul 00.30 Wita, tim melihat Suwarno alias Bowo di depan kamar nomor 5. Ciri-ciri Bowo sesuai laporan, termasuk tato penuh di tangan kiri. Polisi segera mengamankan Bowo yang merupakan buruh harian lepas itu.

Saat penggeledahan, polisi menemukan kunci kamar kos nomor 3 milik Dona. Kunci itu berada di atas meja kamar Bowo. Bowo menerangkan Dona baru saja menitipkan kunci kamar kos tersebut. Bowo bertugas mengambilkan paket sabu jika ada pembeli yang datang.

“Tersangka Bowo yang mengambilkan paket sabunya di dalam kamar kos Dona,” kata AKP Sukadi.

Tim buser menunggu kedatangan Sudarmanto alias Dona kurang lebih satu jam tiga puluh menit. Dona tiba di depan kamar kosnya di Jalan Gunung Salak. Polisi langsung mengamankan Dona dan melakukan penggeledahan. Polisi menyita sembilan paket klip sabu dari kamar Dona.

Barang bukti lain yang disita adalah pecahan tablet ekstasi berwarna oranye. Polisi menemukan sabu dan ekstasi di dalam lemari tempat make up. Tim buser juga menyita satu buah bong, amplop kertas putih, dan kotak kamera hitam. Polisi mengamankan dua buah plastik klip kosong dan tiga unit telepon genggam.

Baca Juga :  750 Anak Yatim Piatu dan Dhuafa Dapat Santunan Pada KASDAN Ke-15

Dona mengakui menitipkan kunci kamarnya kepada Bowo. Ia juga menerangkan Bowo bertugas memberikan sabu kepada temannya yang datang. Dona mengaku membeli sabu seharga Rp5.500.000 untuk 5 gram. Sabu itu dibeli dari seseorang berinisial DW yang masih dalam penyelidikan.

“Narkotika jenis sabu tersebut akan digunakan dan diedarkan kembali di wilayah Denpasar dan sekitarnya,” tegas AKP Sukadi.

Modus operandi kedua tersangka adalah membeli paket besar sabu dan ekstasi. Narkotika itu dipecah-pecah menjadi paket kecil untuk diedarkan. Kedua tersangka kini dibawa ke Polresta Denpasar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun. Maksimal hukuman pidana penjara adalah dua puluh tahun. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI