DENPASAR, MediaBaliNews – Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di salah satu hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Pelaku, yang diketahui bernama Aldo Fahrul Rozy Muhammad Wahid (25), asal Jakarta Selatan, diamankan kurang dari lima jam setelah kejadian.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika korban, SA (19), seorang perempuan asal Karawang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima pesanan melalui aplikasi Michat pada Jumat, 28 November 2024, sekitar pukul 01.30 WITA. Setelah bertemu di lobi hotel, korban dan pelaku menuju kamar.
“Di dalam kamar, pelaku dan korban berbincang di atas kasur. Saat korban meminta pembayaran di awal sebesar Rp 600.000, pelaku beralasan hanya memiliki uang Rp 180.000 dan menyebut m-banking miliknya sedang mengalami gangguan,” ujar AKP I Ketut Sukadi.
Saat korban membelakangi pelaku, pelaku mengambil botol parfum yang ada di meja dan memukul kepala korban, menyebabkan ponsel korban jatuh ke lantai. Pelaku kemudian mendorong korban, mengambil ponsel tersebut, dan melarikan diri dari kamar hotel. Korban yang mengalami luka robek di bagian kepala belakang akibat pukulan parfum kemudian melapor ke Polsek Kuta.
Penangkapan dalam Waktu Singkat
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin oleh IPTU Anggi Wahyu Romadhon, S.Tr.K, bersama Panit Opsnal IPDA I Pt Santhi Adnyana, S.H., segera melakukan penyelidikan.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh, tim kami berhasil mengamankan pelaku di semak-semak dekat SMA Negeri 12 Denpasar, Jalan Imam Bonjol, sekitar pukul 05.00 WITA,” jelas AKP I Ketut Sukadi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 11 warna hitam dan satu botol parfum yang digunakan untuk memukul korban.
Motif Kejahatan
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa aksinya dilakukan karena ingin memiliki ponsel korban untuk dijual dan digunakan sebagai ongkos pulang ke Jakarta.
“Pelaku mengakui telah melakukan pemukulan dengan botol parfum, merampas iPhone korban, dan meninggalkan korban di kamar hotel,” tambah AKP I Ketut Sukadi.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa kehilangan ponsel dan luka di kepala. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Kuta untuk proses hukum selanjutnya. (ang/mbn)


























