Monday, April 20, 2026
spot_img
Monday, April 20, 2026

Modus Numpang Tidur, Pria di Badung Gasak Motor Teman Lalu Kabur ke Jakarta

MANGUPURA, MediaBaliNews – Kepolisian Sektor Abiansemal berhasil menangkap seorang pria berinisial R alias Boyo yang nekat mencuri harta benda milik temannya sendiri. Pelaku melancarkan aksinya setelah mendapatkan izin untuk menginap di kamar kos korban yang berlokasi pada Banjar Sintrig, Sibangkaja. Tim opsnal meringkus tersangka saat mencoba melarikan diri menuju Jakarta melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk pada Sabtu pagi lalu.

“Kami mengamankan pelaku di pintu masuk pelabuhan saat hendak menyeberang menggunakan bus setelah menerima koordinasi dari unit reskrim terkait pelarian tersebut,” ujar PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Senin, 5 Januari 2026.

Korban bernama Gusnaldi Maulana Yahya menyadari kehilangan satu unit sepeda motor Honda Solo serta ponsel pintar miliknya saat terbangun pagi. Ia tidak menemukan keberadaan Boyo yang sebelumnya tidur satu ranjang di dalam kamar kos tersebut sejak malam hari. Korban sempat mencari pelaku ke lokasi proyek tempatnya bekerja namun rekan sejawat tersangka menyebut Boyo sudah pergi membawa motor.

“Pagi harinya saat korban bangun, ponsel dan sepeda motornya hilang dari tempat semula dan pada saat yang sama pelaku juga tidak ditemukan,” beber Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti menjelaskan kronologi awal kejadian tersebut.

Aparat kepolisian langsung melakukan pengejaran setelah menerima laporan resmi mengenai tindak pidana pencurian yang merugikan korban hingga belasan juta rupiah. Petugas mendeteksi keberadaan pelaku di sekitar Terminal Ubung namun tersangka sudah terlanjur menaiki bus antarkota menuju arah luar Bali. Polisi segera berkoordinasi dengan petugas Pelabuhan Gilimanuk guna mencegat laju bus yang membawa tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan.

“Anggota kami melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek KP3 Gilimanuk untuk mencegat pelaku sebelum menyeberang menggunakan bus tujuan Bali-Jakarta,” terangnya mengenai upaya pengejaran lintas wilayah tersebut.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Turis Asing Pencuri Laptop di Cafe Popular Deli, Kuta Utara

Hasil pemeriksaan intensif mengungkap bahwa tersangka sudah menjual sepeda motor milik korban melalui media sosial Facebook dengan harga sangat murah. Pelaku mengaku melepas kendaraan bermotor coklat hitam tersebut kepada seorang pembeli seharga satu koma delapan juta rupiah untuk kebutuhan sehari-hari. Polisi kini menyita uang tunai hasil penjualan ilegal serta ponsel merek Poco milik korban yang masih berada dalam penguasaan tersangka.

“Tersangka mengakui menjual sepeda motor tersebut melalui media sosial Facebook seharga satu juta delapan ratus ribu rupiah untuk memenuhi kebutuhan pribadinya,” ucap Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti memaparkan hasil interogasi penyidik.

Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsek Abiansemal guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi menerapkan pasal pencurian biasa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru untuk menjerat tindakan culas pria asal Jawa Timur tersebut. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun akibat perbuatannya yang telah menyalahgunakan kepercayaan serta hubungan pertemanan dengan korban.

“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 476 KUHP Baru tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tegasnya. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI