JEMBRANA, MediaBaliNews – Nekat membawa kabur motor yang hendak dijual, I Kadek Agus Suardika (32) pria asal Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, kini diringkus Satuan Reserse (Satreskrim) Polres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim saat press release kasus di Aula Mapolres Jembrana, Kamis (6/7) mengatakan, tersangka menggunakan modus pura-pura menjadi pembeli sepeda motor, namun pada saat transaksi, ia justru membawa kabur sepeda motor tersebut dengan niat menjualnya.
“Kejadian penipuan atau penggelapan ini bermula ketika seorang warga bernama I Kadek Parindra (38) ingin menjual sepeda motor. Karena korban sibuk, korban meminta bantuan kepada temannya untuk membantu menjualnya,” ungkapnya.
Kemudian, teman korban lantas memposting sepeda motor tersebut melalui media sosial (medsos). Akhirnya, pelaku menghubungi penjual dan mengaku tertarik dengan sepeda motor yang diposting oleh rekannya.
Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, penjual dan pelaku menyetujui dengan harga sebesar Rp. 16.800.000, dan menyepakati untuk bertemu di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk di wilayah Yehembang Kangin.
Setelah bertemu, pelaku memulai transaksi dengan meminta identitas sepeda motor kepada penjual pada Sabtu, 2 Juli 2023. Kemudian, dengan alasan melakukan uji coba mesin motor, pelaku meminjam sepeda motor tersebut. Namun, ternyata saat itu pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Penjual menunggu selama 30 menit, namun pelaku tidak kunjung kembali, sehingga kejadian ini dilaporkan ke Polres Jembrana,” kata Elim.
Berdasarkan laporan dan informasi dari saksi-saksi serta korban, pihaknya berhasil menangkap pelaku di kos temannya di Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, pada Selasa, 4 Juli 2023. Saat penangkapan, polisi menyita sepeda motor dengan nomor polisi DK 6243 ZT.
“Pelaku mengakui bahwa ia pernah melakukan tindakan serupa di daerah Tabanan. Namun saat ini kami sedang memastikan dan berkoordinasi dengan Polres Tabanan terkait hal ini,” tambahnya.
Karena hal tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan atau penipuan, yang dapat diancam hukuman empat tahun penjara.
“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini dan berkoordinasidengan polres lain terkait kasus serupa,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















