Wednesday, April 29, 2026
Wednesday, April 29, 2026

Miris, Dua Pelaku Pemburuan Liar Melarikan Diri, Petugas Temukam Belasan Satwa Mati Akibat Luka Tembak

SINGARAJA, MediaBaliNews – Petugas polisi hutan dan tenaga pengamanan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) mendapati sebuah mobil yang mengangkut belasan satwa dalam keadaan mati akibat luka tembak di palang pintu Resort Prapat Agung, Desa Sumber Klampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Menurut keterangan Kepala Balai TNBB, Agus Ngurah Krisna Kepakisan mengatakan bahwa, pada hari ini Sabtu (14/10) sekitar pukul 01.43 Wita, petugas polisi hutan dan tenaga pengamanan TNBB saat melakukan pemeriksaan di palang pintu keluar pada Kantor Seksi Pengelolaan Taman Nasional Willayah Buleleng di Tegal Bunder mendapati mobil yang mencoba menghindari pemeriksaan dan berbalik arah masuk kembali ke hutan.

Setelah melakukan pengejaran, dua orang pelaku melarikan diri dengan meninggalkan mobil. Petugas mengamankan mobil dan menjumpai satwa dalam keadaan mati akibat luka tembak.

“Terdiri dari 11 ekor kijang (Muntiacus muntjak) terdiri 4 jantan 7 betina, 1 ekor rusa (Cervus timorensis) Jantan dan 3 ekor babi hutan (Sus scrofa) 1 jantan 2 betina. Juga ditemukan KTP, STNK, jaring dan terpal, ” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui Whatsapp.

Selanjutnya pada sekitar pukul 08.00 wita, ia mengatakan bahwa barang bukti yang didapati tersebut lantas dibawa ke Polres Buleleng di Singaraja untuk tindaklanjut proses penegakan hukum.

“Satwa yang mati dikubur di TNBB setelah dilakukan pemeriksaan dan dibuatkan BAP serta diambil sampel untuk barang bukti, ” terangnya.

Lebih lanjut, untuk mencegah pemburuan liar dan tindak pidana kehutanan lainnya, pihaknya mengatakan bahwa Balai TNBB membagi habis wilayah kerja seluas 19.026,97 hektar menjadi 6 unit Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah, yaitu Resort PTNW Ambyarsari, Resort PTNW Gilimanuk, Resort PTNW Prapat Agung, Resort PTNW Teluk Brumbun, Resort PTNW P. Menjangan dan Resort PTNW Teluk Terima.

Baca Juga :  KPU Jembrana Kembali Gelar Simulasi Pemungutan dan Pengitungan Suara

“Setiap Resort beranggotakan 6 personil dengan sistem shift terbagi menjadi 3 orang setiap 4 hari 3 malam, berjaga 24 jam tidak mengenal hari libur. Rata-rata luas wilayah kerja kurang lebih 3.000 hektar, ” paparnya.

Menurutnya, tantangan terberat adalah kondisi kawasan yang memungkinkan pelaku tindak pidana kehutanan masuk dari perairan atau darat di luar pantuan petugas.

“Patroli rutin dan patroli bersama para pihak, sosialisasi dan anjangsana serta pemberdayaan masyrakat menjadi kegiatan yang dijalankan dari tahun ke tahun, diharapkan dapat menurunkan tekanan terhadap kawasan, ” bebernya.

Atas temuan tersebut, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan kejahatan tumbuhan dan satwa liar.

“Ancaman sanksi hukuman berdasarkan UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah, ” tegasnya.

Sementara, saat dikonfirmasi melalui Whatsapp Kapolsek Gerokgak, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana membenarkan adanya peristiwa tersebut.

“Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Polres Buleleng, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI