JEMBRANA, MediaBaliNews – Tidak penuhi persyaratan, salah satu Calon Legislatif Kabupaten Jembrana berinisial KS dari Partai Perindo Dapil 4 no urut 3 dicoret dari daftar calon.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Penyelenggaraan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya. Ia mengaku telah menerima informasi pada dua hari yang lalu dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jembrana, bahwa Calon Legislatif berinisal KS tersebut diketahui menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Mendoyo Dangin Tukad.
“Kami menerima surat dari Bawaslu terkait saran perbaikan lantaran ada daftar calon semetara yang sudah kita umumkan kemarin ternyata pekerjaaanya sebagai Ketua BPD,” ungkapnya saat ditemui di rumah makan Jepun, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, Senin (16/10).
Lebih lanjut, pihaknya menerangkan bahwa sebelumnya, jumlah calon legislatif yang akan maju pada Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Jembrana sebanyak 365 orang. Kemudian pihaknya kembali menegaskan bahwa saat ini jumlah calon yang akan maju menjadi 363 orang, lantaran adanya calon yang mengundurkan diri dari Partai PPP dan adanya calon yang diketahui menjabat sebagai Ketua BPD.
“Sesuai dengan PKPU, sebenarnya yang bersangkutan harus melengkapi dokumen pengunduran diri. Karena dari awal yang bersangkutan menyatakan dirinya swasta dan kemudian di form BB juga menyatakan swasta, jadi dokumen itu tidak dilengkapi, ” terangnya.
Pihaknya menegaskan bahwa dari perbaikan tersebut yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai daftar calon pada saat nanti dinyatakan sebagai calon tetap. Dirinya juga mengaku mendapat Informasi adanya ketua BPD yang mencalonkan diri menjadi Calon Legislatif, pada saat melakukan proses pencermatan rancangan DCT.
“Calon dari Perindo tersebut tidak bias diganti karena sudah melewati proses pencermatan. Yang bersangkutan sudah tidak bisa diganti lagi, kalau sebelum proses pencermatan diketahui itu bisa diganti,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengagakan telah melakukan klarifikasi langsung ke partai yang bersangkutan, diketahui partainya sendiri tidak mengetahui yang bersangkutan sebagai Ketua BPD.
“Tidak hanya itu kami juga sudah mencermati calon lainnya yang berasal dari kaling kemudian ada yang staf ahli, kelompok ahli, mantan terpidana, itu semua sudah kami cermati dan tidak ada masalah, mereka semua sudah melengkapi dokumen,” pungkasnya. (gsn/mbn)























