JEMBRANA, MediaBaliNews – Sebagai langkah mencegah adanya berbagai permasalahan hukum di tingkat desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menggelar Ngopi Bersahaja (Ngobrol Penuh Inspirasi Bersama Sahabat Jaksa) dengan mengajak seluruh perangkat desa dan Camat se Jembrana, yang berlangsung di Kantor Kejari Jembrana, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Rabu (8/11).
Dalam acara tersebut juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemerintah Desa (36 Desa) se-Kabupaten Jembrana dalam hal penanganan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kemudian, dalam pelaksanaan Ngopi Bersahaja ini diharapkan dapat mengevaluasi kinerja yang telah terlaksana sebelumnya, serta memberikan masukan dan pendapat sehingga Kejaksaan Negeri Jembrana dapat bersinergi dan bekerjasama dengan Pemerintahan Desa/Kelurahan dalam rangka pelaksanaan tugas dan pelayanan terhadap masyarakat, serta dalam rangka mencegah terjadinya perbuatan pelanggaran hukum/tindak pidana khususnya Tindak Pidana Korupsi.
“Kegiatan Ngopi Bersahaja merupakan kegiatan inovasi dalam rangka memberikan penerangan hukum, pertimbangan hukum, dan konsultasi hukum kepada pemerintah dan masyarakat, yang pada kesempatan ini dilakukan kepada Perbekel, Lurah, dan Camat se-Kabupaten Jembrana,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama.
Lebih lanjut, Pihaknya mengatakan PKS dalam hal penanganan permasalahan hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Desa (36 Desa) dengan Kejaksaan Negeri Jembrana sudah berlangsung sejak tahun sebelumnya yang sebenarnya telah berakhir pada Bulan Oktober 2023.
Permasalahan hukum yang sering menjadi pertanyaan terkait dengan hukum perkawinan/perceraian, waris, pertanahan, adat, perjanjian (utang piutang, jaminan), pungutan liar, dan informasi dalam penanganan kasus-kasus pidana khususnya yang dapat dilakukan penghentian dengan RJ (Restoratif Justice), serta permasalahan dalam pengelolaan pemerintahan maupun keuangan desa permasalahan dalam pengelolaan pemerintahan maupun keuangan desa. (gsn/mbn)


























