JEMBRANA, MediaBaliNews – Dalam sidang tuntutan kasus eksploitasi anak dibawah umur untuk melakukan pencurian, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jembrana nilai terdakwa SA mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya dengan tuntutan 1,6 tahun penjara.
Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Kamis (11/1) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana memberikan tuntutan selama 1,6 tahun terhadap terdakwa SA (32). Terdakwa SA diduga mengeksploitasi anak di bawah umur untuk mencuri emas dan barang senilai Rp 20 juta di Kecamatan Mendoyo.
Kemudian, terdakwa SA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.
Menurut Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi, tuntutan yang diberikan JPU kepada terdakwa SA setimpal atas perbuatannya.
“Kalau menurut saya sih setimpal, dia mendapat hukuman dengan perbuatannya. Karena hakim yang sepenuhnya memiliki kewenangan dan pertimbangan dalam vonis itu,” Ungkapnya saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Sabtu (13/1).
Untuk saat ini, pihaknya mengaku lebih fokus dalam memberikan pendampingan terhadap korban. Ia juga sempat bertemu kepada orang tua korban dan berpesan agar orang tua korban agar dapat lebih memperhatikan pergaulan korban.
“Saya sudah sempat kesana, dan saya berpesan kepada ibu korban supaya anaknya tidak bergaul lagi dengan anak pelaku. Selain itu, saya juga berpesan agar ibu korban ini lebih ketat dalam mengawasi anaknya dengan siapa saja dia bergaul,” terangnya.
Dengan adanya kasus tersebut, ia menghimbau agar seluruh orang tua yang memiliki anak, yang saat ini masih dalam kondisi labil. Atau masih belum tahu hal yang dianggap benar dan salah, agar dapat lebih mengawasi anaknya. Supaya hal serupa tidak terjadi lagi.
“Saya himbau, mohon untuk lebih memperhatikan dan mengawasi, juga siapa teman dari anak-anak anda, darimana, dan berikan batasan untuk keluar malam. Terutama yang perempuan, serta stop cuek dengan pergaulan dan teman-teman anak,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana. Seorang wanita berinisial SA (32) dituntut 1,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana, Kamis (11/1).
Dalam sidang tuntutan tersebut, SA diduga mengeksploitasi anak di bawah umur untuk mencuri uang dan barang senilai Rp 20 juta di Kecamatan Mendoyo.
Kemudian, JPU menilai SA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak.
“Terdakwa SA dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ungkap Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, Jumat (12/1). (gsn/mbn)






















