JEMBRANA, MediaBaliNews – Sebanyak 51 Desa/Kelurahan di Kabupaten Jembrana diwajibkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat secara cepat, mudah, dan akurat dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susilo Arta Permana, dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang diadakan di Ruang Rapat lantai 2 Jimbarwarna, Kecamatan Jembrana, Kamis (16/5/2024).
Menurut I Ketut Eko, informasi merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
“Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, I Ketut Eko menjelaskan bahwa sejak pemberlakuan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Indonesia telah memasuki era keterbukaan informasi. “Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap Badan Publik, termasuk Desa/Kelurahan, mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. Selain itu, Badan Publik juga diwajibkan menyediakan informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat, dan juga menyediakan informasi yang dikecualikan melalui uji.
Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik ini diikuti oleh 51 Kepala Desa/Lurah di Kabupaten Jembrana. Diharapkan dengan sosialisasi ini, para Kepala Desa/Lurah dapat memahami dengan baik tentang pentingnya KIP dan dapat melaksanakannya dengan baik di desa/kelurahannya masing-masing. (gsn/mbn)






















