Saturday, June 13, 2026
Saturday, June 13, 2026

Polres Tabanan Amankan Eksekusi Tanah di Baturiti

TABANAN, MediaBaliNews – Polres Tabanan melakukan pengamanan eksekusi tanah seluas 12.100 m2 (Dua belas ribu seratus meter persegi) di Banjar Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti pada Rabu (19/6/2024).

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 94/Pdt.G/2019/PN Dps tanggal 18 Maret 2020 dan telah dibacakan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2683 K/Pdt/2021 tanggal 28 Oktober 2021.

Kasi Humas Polres Tabanan, IPTU IGM Berata, mengatakan bahwa eksekusi ini dilakukan atas permohonan pengamanan dari Kantor Pengadilan Negeri Tabanan Kelas IB.

“Putusan eksekusi itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tugas kami hanya membantu untuk pengamanan lahan tanah eksekusi,” ucapnya.

Dijelaskannya, bahwa eksekusi ini untuk pihak Pemohon eksekusi Ketut Walmiki Dharmaputra memberikan kuasa hukum kepada kepada John Korassa Sonbai dkk. Kemudian, untuk termohon ialah Made Astika Ardana dkk.

“Kegiatan pengamanan berjalan lancar. Dan awalnya dibacakan berita eksekusi hingga eksekusi pada siang tadi,” bebernya.

Dalam eksekusi itu, smabungnya, obyek sengketa dibagi menjadi dua bagian yang sama, maka Penggugat mendapat ½ (setengah) dari sebidang tanah tegal sebagaimana objek sengketa tersebut diatas, atau dapat disimpulkan Penggugat memiliki Hak atas obyek seluas 6.050 (enam ribu lima puluh meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut, yakni Sebelah Utara Jaln desa, Sebelah Timur hak milik Wandi Wanto, Sebelah Selatan hak milik I Wayan Candra, dan Rudi Santoso, Sebelah Barat tanah milik termohon IV, V, VI.

Sedangkan ½ (setengah) bagian dari sebidang tanah tegal sebagaimana objek sengketa tersebut diatas, seluas 6.050 (enam ribu lima puluh meter persegi),menjadi bagian dari Almarhum I Ketut Dharma Widiana atau Tergugat IV, TergugatV dan Tergugat VI, dengan batas-batas sebagai berikut, yakni Sebelah Utara Jalan Desa, Sebelah Timur Tanah Hak pemohon, Sebelah Selatan jalan dan Sebelah Barat jalan. (ang/mbn)

Baca Juga :  Bupati Sanjaya Apresiasi Gotong-Royong Karya Ngenteg Linggih Krama Desa Adat Buwit
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI