JEMBRANA, MediaBaliNews – Setelah menerima surat pengunduran diri I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Jembrana, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jembrana akhrinya mengumumkan permohonan pengunduran tersebut pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Jembrana, Rabu (7/8/2024).
Setelah menerima surat pengunduran diri Ipat sebagai Wabup Jembrana, Surat tersebut selanjutnya ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku dengan mengusulkan pemberhentian ke Kemendagri melalui Gubernur Bali.
Kemudian, untuk sementara status I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat saat ini masih sebagai Wabup Jembrana Periode 2021-2026 sebelum menerima jawaban atau SK pemberhentian dari jabatan oleh Kemendagri.
“Hari ini sudah kita proses sesuai mekanisme yakni mengumumkan pada rapat paripurna,” ungkap Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi.
Sutharmi menerangkan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, permohonan pengunduran diri ini diusulkan melalui DPRD. Selanjutnya, DPRD mengusulkan pemberhentian tersebut ke Kemendagri melalui Gubernur.
“Hari ini kita langsung tindaklanjuti atau proses,” tegasnya.
Menurutnya, selama surat keputusan (SK) persetujuan pemberhentian tersebut masih belum diterbitkan atau belum turun, I Gede Ngurah Patriana Krisna alias Ipat masih tetap berstatus Wakil Bupati Jembrana. Segala kewajiban dan haknya masih harus terus dilaksanakan.
Disinggung mengenai berapa lama waktu SK persetujuan akan diterima, pihaknya menerangkan SK persetujuan tersebut menunggu dari Kemendagri.
“Jika SK sudah terbit, praktis beliau juga tidak menjalankan kewajiban dan tidak mendapat hak,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















