MANGUPURA, MediaBaliNews – Petugas Karantina Bali dan Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 31.850 benih bening lobster (BBL) jenis pasir (Panulirus spp) yang akan dibawa menuju Singapura pada Sabtu (6/7/2024) lalu.
BBL senilai kurang lebih Rp. 3,1 Milyar ini dikemas dalam 23 kantong plastik dan dimasukkan dalam sebuah koper serta tas ransel.
Penyelundupan BBL ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 87 Jo Pasal 34 UU nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dan Pasal 92 Jo Pasal 26 UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Tersangka pembawa BBL tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan untuk pengeluaran BBL. Tersangka mengaku mendapatkan BBL dari Banyuwangi dan melakukan re-packing di rumahnya di daerah Sesetan sebelum dibawa ke Bandara Ngurah Rai.
Setelah dilakukan pencacahan dan penyisihan, BBL tersebut diserahkan ke PSDKP/BPSPL KKP untuk dilepasliarkan.
“Eksploitasi penangkapan liar benih bening lobster akan menyebabkan negara kehilangan lobster besar dan berdampak pada kerugian ekonomi yang sangat besar,” ungkap Heri Yuwono, Kepala Karantina Bali.
Oleh karena itu, sambungnya, ada pengaturan penangkapan dan pembudidayaan lobster dan ini menjadi salah satu fokus karantina dalam mencegah penyelundupan BBL oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Keberhasilan menggagalkan penyelundupan ini menunjukkan komitmen kuat Karantina Bali dan Bea Cukai dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan Indonesia dan mencegah kerugian ekonomi negara. (ang/mbn)






















