DENPASAR, MediaBaliNews – Polsek Denpasar Utara berhasil menangkap YERISON YANCE FONI, pelaku penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 3 Agustus 2024 pukul 03.00 WITA. Peristiwa tersebut terjadi di Laundry Milka, Jalan Gunung Fujiyama, Denpasar Utara.
Korban, Noldi Amtiran, mengalami luka robek di pipi kiri, lecet di siku tangan kanan dan lutut kanan akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, kronologis kejadian bermula ketika korban menghadiri acara ulang tahun adik sepupunya, Kenji. Di acara tersebut, korban terlibat adu mulut dengan pelaku dan teman-temannya. Sekitar pukul 01.00 WITA, korban dan teman-temannya meminta pelaku dan temannya untuk pulang. Namun, pelaku dan teman-temannya kembali datang sekitar pukul 03.00 WITA.
Yerison Yance Foni, pelaku utama, langsung turun dari sepeda motor dan memukul korban dengan belahan batu, mengenai pipi kiri korban. Korban terjatuh dan kembali dipukuli hingga terjatuh ke got.
“Pelaku mengakui telah memukul korban dengan batu dan mengakui datang bersama Dovan ke acara ulang tahun Kenji. Setelah pulang dan kembali sekitar pukul 03.00 WITA, dia langsung melakukan penganiayaan,” ucapnya, Kamis (4/10/2024).
Motivasi pelaku adalah pengaruh alkohol dan rasa tersinggung akibat perselisihan dengan korban. Pelaku ditangkap pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 13.00 WITA di tempat kerjanya, sebuah perusahaan gypsum di Jalan Gatsu Barat.
“Polsek Denpasar Utara terus melakukan proses hukum terhadap tersangka,” kata Kanit Reskrim. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” katanya. (ang/mbn)


























