JEMBRANA, MediaBaliNews – Dinilai lamban, kuasa hukum kasus dugaan pencemaran nama baik yang dialami Dewi Supriani, pemilik SPBU di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana desak polisi agar percepat penanganan kasus.
Saat ditemui, juru bicara salah satu Kuasa Hukum pelapor, Donatus Openg mengatakan, penyelesaian kasus oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polres Jembrana lamban.
“Kami dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya mendesak supaya proses (hukum) agar segera diselesaikan. Jangan sampai kasus ini diulur ulur, dan karena kehabisan waktu dianggap selesai. Kita minta mohon segera diselesaikan,” ungkapnya saat ditemui, Senin (14/10).
Lebih lanjut, kata Donatus, kasus dugaan pencemaran nama baik oleh oknum wartawan berinisial Putu S yang dialami kliennya sudah berlarut-larut hingga lebih dari 5 bulan sejak pelaporan pada 10 Mei 2024 lalu.
Meski demikian, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari penyidik Polres Jembrana, namun status terlapor belum dinyatakan tersangka.
“Ternyata dari hasil perkembangan kasus sampai saat ini belum begitu signifikan. Tanggal 22 Agustus lalu, sudah ditingkatkan kasus. Kasusnya saja yang ditingkatkan, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Tetapi sampai saat ini yang terlapor ini statusnya masih sama, belum dinaikan menjadi tersangka,” ujarnya.
Kemudian, berdasarkan SP2HP yang diterima kliennya, pihaknya menjelaskan, penyidik memohon waktu kembali untuk meminta keterangan sejumlah narasumber, diantaranya, ahli dari Dewan Pers, ahli dari bahasa dan Kominfo.
“Kami harap bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan, setelah keterangan tambahan ini, sehingga kasus ini bisa diselesaikan,” tegasnya.
Sementara disisi lain, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, proses penanganan kasus ini masih berjalan dan tengah dalam proses penyidikan.
Dalam tahap ini, pihaknya akan kembali lagi meminta keterangan para ahli, diantaranya Dewan Pers, ahli bahasa dan Kominfo. Meski sebelumnya ketiga ahli ini telah memberikan keterangan pada tahap penyelidikan.
“Memang pada waktu itu sudah ada pemeriksaan diawal, pada tahap penyelidikan, saat ini sudah masuk ke penyidikan. Kita aka ulangi lagi, karena untuk pemberkasan kita menggunakan projustitia, dimana kembali memanggil saksi saksi itu selanjutnya,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















