Saturday, June 13, 2026
Saturday, June 13, 2026

Pasutri Ditangkap Usai Aniaya Bocah 4 Tahun Hingga Alami Patah Tulang

MANGUPURA, MediaBaliNews – Unit IV Satuan Reserse Kriminalitas (Reskrim) Polres Badung berhasil mengamankan dua orang pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Keduanya, ditangkan pada Senin, 28 Oktober 2024 di Banjar Sempidi Desa Abiansemal Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung Bali.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP M. Said Husen mengatakan, kasus terungkap beasal dari postingan akun Instagram anggota DPD/MPR RI Bali. Dari postingan itu, dilakukan penyelidikan ke lapangan, dengan mendatangi kos yang ditempati oleh korban dan orang tuanya di Banjar Sempidi, Desa Abiansemal Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung.
“Kami melakukan penyelidikan dari postingan anggota DPD dan kemudian berhasil menangkap pelaku,” ucapnya, Rabu (30/10/2024).

Kata Said, pelaku ialah Aditya Pratama Aji Saputro (merupakan Ayah Tiri Korban), 22 tahun asal Jember Jawa Timur. Pelaku ditangkap di tempat kerjanya. Pihaknya juga berhasil menangkap ibu korban, yang juga pelaku penganiayaan, Aisyah Tul Hasana 22, asal Jember. “Keduanya ditangkap di tempat kerjanya,” ungkapnya.

Said menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang merupakan ayah tiri korban, mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan penganiayaan dikarenakan marah atau emosi akan tingkah laku korban yang kadang rewel. Pelaku sendiri mulai melakukan penganiayaan terhadap korban dari akhir bulan september 2024 yang mana korban ditinggal kerja oleh ibunya.

“Atas inisiatif pelaku sendiri, korban dibawa ke tempat pelaku bekerja di sebuah warung makan yang ada di jalan raya Darmasaba. Pada saat pelaku bekerja, korban buang air kecil dan besar sembarangan di warung pada saat ada pelanggan,” jelasnya.

Pelaku yang merasa kesal, sambungnya, mengajak korban kembali ke kos pelaku. Setiba di kos, pelaku peringatkan korban agar tidak mengulangi hal tersebut, karena korban terus mengulangi kesalahan yang sama dan tidak pernah menghiraukan perkataan pelaku.
“Pelaku merasa kesal dan marah sehingga pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul korban dengan menggunakan tangan,” katanya.

Baca Juga :  Pencurian Ponsel di Taksi di Kuta, Pelaku Ditangkap

Dia menambahkan, bahwa pelaku memukul pada bagian punggung, paha belakang, kaki kanan, mencubit di dada, paha, menggigit di bagian perut samping kanan, menggigit di punggung bagian atas kanan, memukul menggunakan kemoceng (sapubulu) di bagian kaki kanan dan kiri, sertai mendorong hingga jatuh yang mengakibatkan paha atas kaki kanan patah.

Kejadian penganiayaan terjadi di waktu yang berbeda selama kurang lebih satu bulan. Sementara itu pelaku (ibu korban) menjelaskan yang bersangkutan sendiri juga melakukan penganiayaan disaat korban rewel atau menangis. Pelaku pernah melempar korban dengan telepon genggam, mencubit bibir korban hingga luka dan mengeluarkan darah dan memukuli korban.

“Terkait kejadian tersebut korban dirawat di salah satu Rumah Sakit dengan hasil diagnosa dokter korban mengalami patah tulang paha kanan, pada bahu kiri diduga patah tulang, dengan hasil laboratorium Sel darah merah menurun, sel darah putih menurun, korban mengalami demam karena diduga adanya infeksi pada tubuh,” bebernya.

Terhadap kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. dengan ancaman hukuman sekitar 6 tahun penjara. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI