Thursday, June 4, 2026
Thursday, June 4, 2026

Berdasarkan SKP2, Kejari Jembrana Hentikan Dua Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice

JEMBRANA, MediaBaliNews – Berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2), Kejaksaan Negeri Jembrana hentikan dua kasus pencurian melalui keadilan Restorative Justice (RJ), Kamis (14/11/2024).

Adapun kedua tersangka pencurian yang mendapatkan penghentian kasus melalui RJ tersebut yakni, tersangka atas nama Sulaiman (33) asal Bondowoso kasus pencurian 33 Kilogram cengkeh kering di Desa Manggissari, Kecamatan Pekutatan pada 11 September 2024 lalu.

Kemudian, tersangka kedua yakni Tan Swie Chen (59) dalam kasus pencurian sebuah handphone milik warga di Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara pada 25 Ferbruari 2024 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Salomina Meyke Saliama mengatakan, penghentian penuntutan berdasarkan SKP2 Keadilan Restorative Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Nomor: 8-6 /N.1.16/Eoh.2/11/2024 tanggal 12 November 2024.

Menurutnya, penghentian pekara melalui keadilan RJ dapat dilakukan lantaran tersangka tidak terancam hukuman lebih dari 5 tahun. Selain itu, dari pihak kedua tersangka juga telah berdamai dengan masing-masing korban.

“Korban sendiri meminta untuk dihentikan perkara ini. yang paling utama sebenarnya nilai kerugian yang dialami korban itu sudah tidak ada, jadi barang-barang yang dicuri oleh kedua tersangka kembali utuh. Kedua tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana. Keputusan ini yang memenuhi kriteria keadilan Restoratif,” ungkapnya.

Disinggung mengenai RJ, Meyke Saliama menjelaskan, pihaknya pernah gagal saat mengajukan sebuah perkara untuk dilakukan RK ke kejaksaan Agung. Namun, dibatalkan oleh Kejaksaan Agung, karena tersangka ada niat untuk mencuri.

Namun, menurut Meyke Saliama, RJ yang didapatkan kedua tersangka Sulaiman dan Tan Swie Chen ini sebelumnya juga sempat menjadi pertimbangan untuk diberikan RJ. Lantaran, kedua tersangka dinilai nekat melakukan pencurian karena terdesak.

“Jadi tidak semua perkara yang kami ajukan disetujui oleh Kejaksaan Agung, ada pertimbangan pimpinan dan ada sebagian juga ditolak,” bebernya.

Baca Juga :  Sukses Wujudkan Desa Mandiri, 32 Kepala Desa Di Jembrana Terima Lencana

Hal menarik juga terlihat dari tersangka Tan Swie Chen diketahui tidak ditahan di Rutan Negara lantaran usianya yang sudah menginjak 59 tahun ini. Melainkan, tersangka Tan Swie Chen hanya menggunakan gelang detection kit. Alat ini merupakan hal baru yang merupakan produk unggulan yang diterapkan oleh Intel Kejaksaan Agung.

“Alat ini baru diluncurkan dan sudah diterapkan sebanyak 2 kali termasuk kali ini diterapkan,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI