JEMBRANA, MediaBaliNews – Seorang wanita berinisial NKS (47) di Jembrana kini berurusan dengan aparat kepolisian usai diketahui menjadi tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tersangka, NKS asal Jembrana ini diketahui menjadi seorang mucikari dengan menjual dua orang wanita seharga Rp. 250 Ribu hingga Rp. 350 Ribu kepada lelaki hidung belang.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, tindak pidana TPPO ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dapat menyediakan prempuan untuk diajak berhubungan seksual.
Mendapati informasi tersebut, pada 17 November 2024 pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 15.30 Wita tersangka didapati sedang berada di Penginapan Darma II Desa Kaliakah, Kecamatan Negara.
Bahkan, pada saat itu tersangka didapati sedang bersama dua wanita berinisial NKT (40) dan NKM (26) yang telah dijual oleh tersangka kepada lelaki hidung belang.
“Tersangka memasarkannya melalui online dan offline, setelah sepakat tersangka menentukan tempat untuk bertemu dipenginapan, ” ungkapnya saat pers release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Senin (16/12/2024).
Dalam aksinya, kata AKBP Endang, tersangka mendapati keuuntungan sebesar Rp. 50 Ribu dalam sekali kencan. Kemudian, tersangka juga diketahui telah menjalankan aksinya kurang lebih selama 2 tahun.
“Dengan diiming-imingi uang, tersangka mengajak dua korban untuk bekerja dengannya yakni melayani tamu yang ingin melakukan hubungan seksual, ” terangnya.
Akibat hal terdebut, tersangka dipersangkakan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 21 Tahub 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling tinggi Rp. 600 Juta.
“Bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memilih pekerjaan, agar aman, dan tidak merugikan diri sendiri dan keluarga, ” pungkasnya. (gsn/mbn)






















