JEMBRANA, MediaBaliNews – Sopir kendaraan pikap Izusu nopol P 9269 AF, Ahmad Dani (22) kini berstatus sebagai tersangka dalam kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Diberitakan sebelumnya, kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Jurusan Denpasar-Gilimanuk KM 105-106 Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, pada hari Minggu (9/7) yang melibatkan pikap Isuzu dan Honda Scoopy nopol DK 4665 ZD.
Dari kejadian tersebut mengakibatkan pengendara Honda Scoopy yakni Putri Ayu Ningsih (19) asal Kabupaten Probolinggo dan penumpang Salsa Bela Nurfitriana (20) asal Kabupaten Banyuwangi serta seorang balita berinisial KTN (4) asal Desa Tuwed tewas usai kejadian tersebut.
“Sopirnya sudah berstatus sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Jembrana pertanggal 11 Juli 2023 kemarin, ” ungkap Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Ni Putu Meipin Ekayanti saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Rabu (12/7).
Lebih lanjut, Meipin mengatakan bahwa pihak sopir Izusu tersebut belum ada bertemu dengan keluarga korban. Kemudian, sopir tersebut kini berstatus tersangka dalam kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. “Sopir Izusu atas nama Ahmad Dani terjerat Pasal 310 ayat (4) UU No 22 Tahun 2009 Dipidana penjara paling lama 6 tahun, ” pungkasnya. (gsn/mbn)























