JEMBRANA, MediaBaliNews – Penanganan kasus korupsi LPD Desa Adat Yehembang yang menjerat INP mantan ketua LPD memasuki babak baru. Terkini, jaksa penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jembrana.
Penuntut Umum berpendapat bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil. “Selanjutnya, Penuntut Umum segera akan melimpahkan berkas perkara atas tersangka INP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk disidangkan,” kata Kasi Intel Kejari Jembrana Fajar Said, Senin (22/5).
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa Penuntut Umum telah melakukan penahanan terhadap tersangka INP mantan Ketua LPD Yehmbang Kauh selama 20 hari kedepan dari tanggal 22 Mei hingga 10 Juni 2023 berdasarkan Surat perintah Penahanan (T-7) Nomor : Print – 59 /N.1.16/Ft.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023.
Menurutnya, penahanan terhadap tersangka INP bedasarkan alasan obyektif. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan alasan subyektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Dimana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jembrana memiliki kekhawatiran terhadap tersangka INP bahwa tersangka akan melarikan diri, ” ungkapnya.
Sebelumnya, pada bulan Mei 2021 terdapat 4 warga melaporkan kepada Pengawas Internal LPD Desa Adat Yehembang Kauh sehubungan dengan adanya nasabah LPD yang tidak bisa menarik tabungan dengan alasan tidak memiliki dana.
Berdasarkan Surat perihal Potret Laporan Kinerja Keuangan LPD Desa Adat Yehembang Kauh Nomor: 26/ LPLPD.J/VII/2021 tertanggal 06 Juli 2021 dan Rekapitulasi Audit LPD Desa Pekraman/ Adat Yehembang Kauh di temukan selisih dan berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana diperoleh fakta hukum bahwa Tersangka INP telah menggunakan uang kas LPD Desa Adat Yehembang Kauh untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan laporan hasil audit Kejaksaan Tinggi Bali dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Perkreditan Pada LPD Desa Adat Yehembang Tahun 2015-2021, jumlah kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp. 903 juta.
“Tersangka INP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, ” pungkasnya. (gsn/mbn)























