JEMBRANA, MediaBaliNews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana menerima 3 laporan dan 1 temuan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu serta beberapa informasi awal terkait perusakan alat peraga kampanye dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Jembrana.
Saat dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Jembrana Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, dugaan pelanggaran pidana pemilu berupa perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Mendoyo, Kecamatan Pekutatan dan Kecamatan Jembrana. Serta adanya temuan adanya rokok berlogo partai dan Caleg yang terjadi di Kecamatan Pekutatan.
“Kami akan terus memantau dan apabila ada dugaan pelanggaran akan kami tindak lanjuti, ” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Selasa (2/1).
Salah satu temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu yakni adanya salah satu caleg membagikan rokok berlogo partai dan caleg beserta logo pemilu oleh tim kampanye caleg tersebut di salah satu wilayah di Desa Medewi pada tanggal 27 Desember 2023 lalu.
Lebih lanjut, temuan tersebut berkat hasil penelusuran beberapa temuan rokok ilegal tanpa pita cukai beberapa waktu lalu di salah satu wilayah di Jembrana yang bergambar calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (AMIN) di Jembrana, beserta gambar salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan Bali pada Selasa 19 Desember 2023 lalu.
Pande mengatakan, temuan tersebut berkat informasi warga dan langsung ditangani oleh Panwascam Mendoyo dan PKD Medewi.
“Temuan itu diduga mengandung unsur pelanggaran berupa pidana pemilu, sehingga mereka langsung melapor ke Bawaslu,” jelasnya.
Karena hal itu, pihaknya hari ini mendiskusikan hal tersebut dengan Sentra Gakkumdu bersama kejaksaan untuk memastikan hal tersebut memenuhi syarat formil atau materiil, jika memenuhi persyaratan akan segera diregistrasi.
“Temuan tersebut sudah berjalan selama 14 hari ya hari ini kita kaji bersama Sentra Gakkumdu. Besok genak ke 15 hari baru kita putuskan,” terangnya.
Pande mengaku, Panwascam bersama PKD menemukan saat tim kampanye membagi-bagikan rokok kepada warga sebanyak 30 orang yang mengikuti kampanye tersebut di salah satu wilayah di Medewi.
“Rokok tersebut masih utuh dan sekarang masih disimpan di Panwascam. Karena ini menjadi temuan, hari ini kita ambil alih, ” pungkasnya. (gsn/mbn)


























