TABANAN, MediaBaliNews – Seorang perempuan berinisial GA (32), karyawan swasta asal Tabanan, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan pada Selasa (11/6) lalu.
GA kedapatan membawa sabu saat membesuk suaminya. Ia ditangkap sekitar pukul 12.30 Wita di ruang besuk tahanan Polres Tabanan, Jalan Pahlawan No. 12, Tabanan.
Wakapolres Kompol I Gede Made Surya Atmaja menyatakan, GA yang akan membesuk suaminya di dalam rutan Polres terlihat gugup saat diperiksa petugas. Petugas yang curiga langsung melakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa GA dan menemukan sebuah potongan pipet berisi shabu. Barang bukti tersebut langsung disita untuk proses lebih lanjut.
Setelah interogasi lebih lanjut, petugas melakukan pengembangan penyelidikan ke rumah tersangka di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pada TKP kedua sekitar pukul 16.30 Wita, dalam penggeledahan di dalam kamar tidur rumah GA, petugas berhasil menemukan sebuah plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat sebagai shabu. Barang bukti tersebut ditemukan tertutup rapi di dalam lemari baju tersangka.
“Tersangka kami tangkap dan kedapatan membawa sabu saat membesuk suaminya,” ucapnya, Kamis (20/6).
GA saat ini telah diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Dijelaskannya, bahwa penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan pembezuk tahanan yang membawa barang terlarang. “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan preventif terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tabanan,” tegasnya.
Proses penyidikan dan penanganan kasus ini sedang berlangsung untuk mengungkap jaringan dan asal usul barang haram tersebut. (ang/mbn)


























