DENPASAR, MediaBaliNews — Dua pemuda asal Jawa Timur ditangkap tim gabungan Kepolisian Daerah Bali setelah membunuh seorang pria berusia 54 tahun di sebuah rumah kontrakan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan luka berat di tubuh dan sebagian jasad terbakar.
Penangkapan dilakukan pada Senin (26/5/2024) pukul 16.00 Wita, setelah polisi melakukan pengejaran lintas provinsi. Kedua pelaku ditangkap di Bondowoso, Jawa Timur, kampung halaman salah satu pelaku.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Ketut Sukadi, Selasa (28/5/2024), menjelaskan, kedua pelaku masing-masing berinisial MBW (33) dan DAR (23). Mereka ditangkap tanpa perlawanan setelah identitas dan lokasi persembunyiannya diketahui aparat gabungan dari Ditreskrimum Polda Bali, Unit Jatanras Polresta Denpasar, serta Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan.
”Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh di lokasi kejadian. Petunjuk-petunjuk di tempat kejadian perkara mengarah kepada kedua pelaku yang dikenal dekat dengan korban,” ujar Sukadi.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (24/5/2025) malam sekitar pukul 23.10 Wita di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gurita IV, Perumahan Pondok Gurita, Banjar Pegok, Denpasar Selatan. Korban, berinisial AA, ditemukan oleh pemilik rumah kontrakan dalam kondisi tidak bernyawa di kamar mandi. Tubuh korban dalam posisi telungkup, kaki menekuk ke atas, dengan luka tusuk di kepala dan leher, serta tanda-tanda luka bakar.
Sebelum kejadian, korban diketahui sempat menerima tamu yang menginap, yaitu MBW, yang disebut memiliki hubungan dekat dengan korban, dan DAR yang merupakan sepupunya.
Hasil olah tempat kejadian menunjukkan adanya kekerasan berat. Selain luka tusuk dan bakar, polisi juga tidak menemukan telepon seluler milik korban di lokasi. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa korban dibunuh dan barang-barangnya diambil oleh pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, MBW mengaku sakit hati kepada korban karena janji pemberian uang yang tidak ditepati. Ia juga merasa cemburu karena mengetahui korban memiliki hubungan dengan pria lain. Rasa marah dan kecewa itu mendorong MBW merancang pembunuhan, dan mengajak sepupunya, DAR, untuk turut serta.
Malam itu, saat korban tertidur, MBW memukul korban menggunakan batu ulekan ke arah dada, lalu DAR memiting tubuh korban dari belakang. Dalam kondisi melawan, korban kembali dipukul dengan balok dan kotak kayu. MBW kemudian mengambil gunting dari meja dan menyerahkannya kepada DAR, yang lalu menusukkan gunting ke kepala dan leher korban hingga meninggal.
Setelah memastikan korban tewas, kedua pelaku membungkus jasad dengan selimut dan menyeretnya ke kamar mandi. Mereka membersihkan bekas darah, lalu meninggalkan tempat kejadian. Beberapa jam kemudian, mereka kembali membawa bensin, menyiramkan ke tubuh korban, dan membakarnya.
Sebelum melarikan diri, kedua pelaku mengambil telepon genggam dan kartu identitas milik korban. Mereka lalu meninggalkan Bali menuju Bondowoso menggunakan sepeda motor.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario putih bernomor polisi P 2919 RO, beberapa ponsel milik korban dan pelaku, pisau, gunting, balok kayu, batu ulekan, dan perlengkapan lain yang digunakan untuk menghilangkan jejak di lokasi.
”Kedua pelaku sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana,” kata AKP Sukadi.
Pasal yang dikenakan kepada pelaku di antaranya Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ang/mbn)


























