JEMBRANA, MediaBaliNews – Pelanggaran lalu lintas berupa tidak menggunakan sabuk keselamatan dan helm menjadi temuan terbanyak selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Agung 2026 di wilayah hukum Polres Jembrana.
Dalam kurun waktu 2 hingga 5 Februari 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana mencatat ratusan pelanggaran yang sebagian besar berkaitan langsung dengan keselamatan pengendara.
Kasat Lantas Polres Jembrana, Iptu Aldri Setiawan mengatakan, dari hasil penindakan selama operasi, pelanggaran tertinggi tercatat melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Selama Ops Keselamatan Agung 2026, penindakan terbanyak berasal dari pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan dan tidak menggunakan helm,” ungkapnya, Jumat (6/2/2026).
Berdasarkan data Satlantas Polres Jembrana, tilang ETLE terkirim sebanyak 120 pelanggaran, dengan rincian 100 pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan dan 20 pelanggaran tidak menggunakan helm.
Angka tersebut menunjukkan masih rendahnya kesadaran sebagian pengendara terhadap penggunaan perlengkapan keselamatan dasar.
Selain tilang elektronik, petugas juga mencatat tilang manual sebanyak 6 pelanggaran, yang didominasi kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebanyak 5 pelanggaran, serta 1 pelanggaran melawan arus.
Sementara itu, pada kategori pembinaan, Satlantas Polres Jembrana memberikan teguran tertulis sebanyak 88 pelanggaran, dengan pelanggaran tertinggi berupa tidak menggunakan helm sebanyak 60 pelanggaran, disusul kendaraan tanpa TNKB 15 pelanggaran, kendaraan barang mengangkut orang 5 pelanggaran, serta pelanggaran tata cara muat sebanyak 8 pelanggaran.
Iptu Aldri Setiawan menegaskan bahwa dominasi pelanggaran terkait keselamatan ini menjadi perhatian serius pihaknya, mengingat penggunaan helm dan sabuk pengaman berperan besar dalam menekan fatalitas kecelakaan.
“Kami menghimbau seluruh pengguna jalan agar lebih disiplin, terutama dalam menggunakan helm dan sabuk keselamatan, karena itu menyangkut keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















