JEMBRANA, MediaBaliNews – Kapolres Jembrana pastikan kasus penganiayaan seorang perempuan berinisial ESV (31) pada pekan lalu di salah satu warung remang-remang di wilayah Desa Delod Berawah terus berlanjut, Senin (13/2). Pihaknya akan melakukan gelar perkara setelah tahapan tahapan penyidikan sudah lengkap.
“Masih dalam proses dan saat ini penyidikan masih berlangsung, nanti akan dilaksanakan gelar perkara terkait dengan penanganan kasus ini,” kata Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana, usai press release pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Mako Polres Jembrana, Senin (13/2).
Menurutnya, kasus penganiayaan tersebut sudah di tangani oleh kepolisian sektor (Polsek) Mendoyo, sesuai dengan tahapan-tahapan yang sudah diatur dalam proses penyidikan. “Saat ini tersangka masih dimintai keterangan, jadi nanti akan dilaksanakan gelar bagaimana untuk tahapan berikutnya untuk kasus tersebut,” ungkapnya.
Kapolres juga menambahkan, saat ini pelaku belum dilakukan penahanan, dan masih diperiksa sebagai saksi. “Dari saksi jika memenuhi unsur kemudian bisa menjadi tersangka, melalui tahapan-tahapan dan kelengkapan kelengkapan administrasi yang masih dalam proses,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, gara-gara menendang seekor anjing peliharaan, seorang pemuda berinisial ST asal Desa Batu Agung, Kecamatan Jembrana dipolisikan. Pasalnya, buntut dari menendang anjing peliharaan, hingga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial ESV (31) pada, Minggu (5/2) lalu.
Dari informasi yang dihimpun, Mediabalinews, Jumat (10/2) peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.30 wita, di salah satu warung remang-remang di wilayah Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Kejadian berawal dari pelaku datang ke warung tersebut sekitar pukul 22.15 wita. Saat itu, pelaku yang juga merupakan tenaga kontrak di Pemkab Jembrana di gonggong oleh anjing milik korban, merasa pelaku tidak terima di gonggong, kemudian pelaku hendak memukul anjing tersebut dengan krat, namun dilarang oleh saksi berinisial KA (47).
Pelaku yang masih kesal terhadap anjing tersebut sempat diajak ngobrol oleh saksi, namun tak berselang lama pelaku melihat anjing tersebut sudah tertidur, kemudian tiba-tiba pelaku langsung menendang anjing milik korban tersebut, hingga anjing mengerang kesakitan.
Mengetahui hal tersebut sontak korban tidak terima dengan sikap pelaku yang menendang anjing peliharaannya. Pelaku yang sempat adu mulut dengan korban akhirnya menjadi petaka bagi korban. Pelaku mencekik leher korban, kemudian korban dibanting sebanyak empat kali. Tidak hanya itu, pelaku juga menantang korban untuk melaporkan ke polisi.
Akibat peristiwa tersebut korban mengalami memar pada siku tangan sebelah kanan, bengkak dan luka lecet pada kaki sebelah kanan, punggung korban disakitkan dan korban merasa susah untuk bernafas. Saat ini korban tidak bisa melakukan aktivitas atau bekerja. (cak/mbn)






















