JEMBRANA, MediaBaliNews – Seorang pria bernama Ikram Akbal Pauwah (45) asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana tak berkutik usai dijemput paksa oleh pihak kepolisian Polres Jembrana lantaran hendak melakukan penyelundupan satwa dilindungi jenis penyu hijau.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, aksi penyelundupan sebanyak 5 ekor penyu hijau yang hendak dilakukan oleh tersangka Ikram Akbal Pauwah ini terjadi pada 15 Maret 2025 lalu.
Dimana, saat itu pihak kepolisian yang mendapatkan informasi diduga akan adanya aksi penyelundupan satwa jenis penyu hijau kemudian melakukan patroli.
Saat dilakukan patroli, terlihat tersangka yang mengendarai sepeda Motor Yamaha Mio menarik grobak kayu yang berisikan penyu yang masih dalam keadaan hidup.
“Dengan hal tersebut, anggota kemudian mengikuti laki-laki tersebut, ” ungkapnya saat pers release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Rabu (9/4/2025).
Setelah tersangka menyadari bahwa dirinya ssedang diikuti oleh anggota kepolisian, tersangka kemudian melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor beserta grobak yang berisikan 3 ekor penyu hijau dan sebuah handphone.
Ditempat yang berbeda, warga sekitar juga melaporkan adanya 2 ekor penyu hijau tak bertuan yang berada dipinggir pantai teluk Gilimanuk. Kemudian, pihak kepolisian mengamankan total sebanyak 5 ekor pengu hijau.
“Dari petunjuk handphone dan sepeda motor, diketahui terduga pelaky adalah Ikram Akbal Paywauh (IAP) yang bekerja sebagai nelayan, ” terangnya.
Setelah mengetahui identitas tersangka, pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan dirumah tersangka. Dalam penggeladahan tersebut, pihak kepolisian berhasil menemukan sebuah kantung kresek yang berisikan potongan daging penyu yang disimpan didalam kulkas milik tersangka.
Karena berhasil melarikan diri, tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Hingga pada 23 Maret 2025 tersangka berhasil dijemput paksa di Lingkungan Arum Barat, Kelurahan Gilimanuk.
“Motif pelaku tergiur dengan keuntungan yang didapat dari kegiatan menangkap dan memperjual belikan satwa yang dilindungi, ” bebernya.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, pihak kepolisian memperoleh informasi bahwa tersangka melakukan kegiatan tersebut bersama dengan 2 temannya yang masing-masing berinisial DI dan T.
Atas perbuatannya, tersaka dipersangkakan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan e jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b UU RI Nomor 32 Tahun 2024 perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
“Kami mengajak masyarakat agar bersama-sama melestarikan ekosistem laut dan menjaga keberlangsungannya, ” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Polres Jembrana kembali gagalkan penyelundupan sejumlah satwa dilindungi jenis penyu hijau, di Kelurahan Giliamanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, namun terduga pelaku berhasil melarikan diri.
pada tanggal 15 Maret 2025 kemarin, kepolisian Polres Jembrana kembali menggagalkan penyelundupan sebanyak 6 ekor penyu hijau di Kelurahan Giliamanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana.
Setelah ditindaklanjuti sekitar pukul 01.30 Wita dini hari tadi Sabtu (15/3/2025), Satuan Polair Polres Jembrana menemukan sebanyak 3 ekor penyu hijau yang berada diatas gerobak di Lingkungan Arum, Kelurahan Gilimanuk. (gsn/mbn)






















