Tuesday, April 28, 2026
Tuesday, April 28, 2026

Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite, Pria Asal Melaya Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

JEMBRANA, MediaBaliNews – Diduga lakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, pria 23 tahun asal Kecamatan Melaya dibekuk polisi.

Pria berinisial IKD EJA yang berprofesi sebagai wiraswasta ini menjadi tersangka usai diketahui telah memodifikasi tangki mobil Suzuki Carry nopol DK 1673 JL miliknya hingga mampu menampung sekitar 120 liter BBM jenis Pertalite untuk kemudian dijual kembali.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan, tersangka diamankan pada 25 Juli 2025 kemarin setelah dicurigai melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Lebih lanjut, kata AKBP Kadek Citra, saat itu sekitar pukul 15.00 Wita pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang melakukan pembelian BBM berulang kali di salah satu SPBU di Kecamatan Melaya.

“Tim Opsnal Polres Jembrana segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan,” ungkapnya saat konfersi pers yang berlangsung di Polres Jembrana, Senin (28/7/2025).

Kemudian, sekitar pukul 20.40 Wita pihak kepolisian berhasil menghentikan mobil tersangka di jalan umum pedesaan, Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tangki BBM yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas sekitar 120 liter. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone yang di galerinya terdapat lima foto barcode pembelian BBM bersubsidi.

Saat diintrogasi, kata AKBP Kadek Citra, tersangka mengakaui melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite ini sudah sekitar dua bulan terakhir. Dimana, disetiap harinya tersangka mengaku membeli Pertalite hingga sebanyak 240 liter.

“Motifnya tersangka membeli BBM jenis Pertalite tersebut untuk dijual kembali ke kios-kios minyak dengan meraup keuntungan Rp. 1000 untuk perliternya, ” terangnya.

Atas perbuatannya, IKD EJA dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sebagai perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.

Baca Juga :  Mudahkan Akses Pemedek, Pemkab Jembrana Bangun Jalan Terusan Diareal Bawah Pura Rambut Siwi

Dengan adanya kasus tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi atau tidak sesuai peruntukannya.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya praktik penimbunan, penyalahgunaan, atau distribusi ilegal BBM bersubsidi, segera laporkan ke Polres Jembrana atau Polsek terdekat. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI