TABANAN, MediaBaliNews – Polres Tabanan mengumumkan keberhasilan pengungkapan empat kasus pencurian. Tiga tersangka berhasil diringkus dalam waktu singkat. Kasus-kasus ini meliputi pencurian perhiasan, uang, motor, dan barang di pura. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi menekan angka kejahatan di Tabanan.
“Kami terus berupaya menekan angka kriminalitas di Tabanan. Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan,” cetus Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati.
Pencurian Perhiasan di Penebel
Tim Satreskrim Polres Tabanan menangkap IKS alias G (40), seorang buruh harian lepas asal Gianyar. Pelaku mencuri perhiasan emas senilai Rp60 juta dari sebuah rumah di Desa Jegu, Penebel. Kunci yang tidak terkunci menjadi celah bagi pelaku.
“Pelaku masuk ke rumah saat korban pergi bekerja. Ia mencuri perhiasan emas dan kabur,” jelasnya.
Korban baru mengetahui kehilangan setelah pulang kerja. Ia mendapati kamarnya berantakan dan perhiasan emasnya raib. Total kerugian mencapai Rp60 juta. Berkat penyelidikan yang cepat, polisi berhasil melacak IKS dan menyitanya.
“Kami menyita motor dan uang tunai Rp5 juta. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP,” ungkapnya.
Dua Kasus Pencurian Uang di Kediri
Polsek Kediri mengungkap dua kasus pencurian uang. Pelaku, M.W (24), asal Ende, NTT, diringkus setelah mencuri uang tunai dari sebuah klinik. Ia mengambil uang dari dompet korban yang ditaruh di kamar. Total kerugian ditaksir Rp3 juta.
“Modus pelaku sangat sederhana. Ia memanfaatkan kelengahan korban dan mencuri uangnya,” ujarnya.
M.W ditangkap di Mapolsek Kediri. Polisi menyita uang tunai Rp1,4 juta dan sebuah topi hitam. Ia dijerat Pasal 362 KUHP.
Kasus kedua melibatkan G.G.A.G (34), seorang karyawan swasta asal Tabanan. Ia mencuri uang sesari dan empat sandangan di Pura Dalem Desa Adat Sambian. Ia juga mengakui telah beraksi di tiga pura lainnya.
“Pelaku merusak kunci gembok dan engsel pintu gedong pura. Kerugiannya ditaksir Rp7 juta,” terangnya.
Polisi menyita motor, tang, empat sandangan, dan jaket. G.G.A.G dijerat Pasal 363 KUHP.
Pencurian Motor dan Penjambretan
Polsek Baturiti berhasil menangkap dua pelaku pencurian motor Yamaha Nmax, T.K (24) dan N.Z (26). Keduanya adalah buruh proyek asal Pasuruan, Jawa Timur. Mereka mengambil motor korban dengan mudah.
“Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP,” jelasnya.
Polsek Selemadeg Timur juga mengungkap kasus penjambretan. Pelaku, R (21), buruh asal Jember, Jawa Timur, merampas HP korban di teras bimbel. Korban berteriak dan berhasil menjatuhkan pelaku. Warga segera mengamankan R.
“Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (ang/mbn)






















