Thursday, February 19, 2026
Thursday, February 19, 2026

Jelang Nataru, Operasional Truk di Jalan Denpasar – Gilimanuk Dibatasi

JEMBRANA, MediaBaliNews – Operasional truk angkutan barang di Jalan Denpasar – Gilimanuk selama masa arus mudik dan arus balik libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 dibatasi.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Kepolisian RI dan Dirjen Bina Marga, Nomor; AJ.903/1/5/DRJD/2022, Nomor; KEP/207/XII/2022, dan Nomor ; 36/PKS/DB/2022, Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Surat SKB tersebut mengatur pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap, mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000, kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan.

Termasuk mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan, bahan galian diantaranya tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ruas Jalan Nasional, termasuk Jalan Denpasar – Gilimanuk. Pada hari Kamis, 22 hingga 26 Desember 2022, mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB. Begitu juga pada hari Jumat, 30 Desember 2022 hingga Senin 2 Januari 2023, mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB.

Pengaturan operasional angkutan barang sebagaimana dimaksud, tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut, bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.

Serta barang pokok diantaranya, beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang dan cabe. Sepeda motor mudik atau balik gratis.

Baca Juga :  Kapolres Jembrana Pimpin Apel Peringatan Hut Satpam ke-42

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, pihaknya akan sosialisasikan mengenai aturan dalam surat SKB tersebut, khususnya kepada sopir angkutan barang. Namun aturan pembatasan operasional tersebut, tidak berlaku bagi angkutan logistik dan angkutan yang dikecualikan dalam aturan. Akan tetapi untuk logistik waktu operasionalnya sudah ditentukan.

“Sudah dikeluarkan oleh Kementerian, sehingga kita sekarang mensosialisasikan,” jelasnya, usai apel gelar pasukan di Polres Jembrana, Kamis (22/12/2022).

Menurutnya, ada jam-jam tertentu yang boleh dilalui oleh angkutan berat. Sehingga, kata dia, kerjasama ini yang sangat diperlukan dengan semua pihak. “Jadi untuk bisa melancarkan arus mobilitas, tentu harus taat terkait dengan himbauan-himbauan yang disebutkan,” pintanya.

Disinggung terkait pengandangan truk yang melanggar saat pemberlakuan jam operasional ?. Pihaknya mengatakan, akan lebih mengintensifkan untuk himbauan dulu. Mengingat, di daerah lain seperti dari Denpasar, Badung kemudian Tabanan, tentu akan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sama. Sehingga mengurangi beban yang ada di ujung barat pulau Bali.

“Ini tentu bebannya jangan sampai nanti semuanya hanya di Jembrana saja, tapi ada langkah-langkah yang dilakukan oleh rekan-rekan kita yang ada di Kabupaten yang dekat dalam kota,” pungkasnya. (cak/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI