DENPASAR, MediaBaliNews – Koalisi Jurnalis Bali mendesak Kepolisian Daerah Bali untuk menindaklanjuti laporan. Laporan itu dibuat oleh wartawan Detikbali, Fabiola Dianira. Ia diduga menjadi korban intimidasi dan kekerasan polisi. Peristiwa itu terjadi saat meliput unjuk rasa di Lapangan Renon, Kota Denpasar, pada Sabtu (30/8). Laporan baru diterima Polda Bali setelah hampir 12 jam.
“Kami berharap agar polisi walau melakukan pemeriksaan terhadap sesama polisi tetap objektif melihat setiap fakta,” ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI-LBH Bali, Ignatius Rhadite, Minggu (7/9) dini hari.
Proses pelaporan kasus intimidasi dan kekerasan ini cukup alot. Koalisi Jurnalis Fabiola Dianira ingin kasus ini menggunakan UU Pers. Tim kuasa hukum dan jurnalis yang mendampingi berulang kali mendesak agar kasus dijerat dengan UU Pers. Laporan akhirnya diterima Polda Bali.
“Pelaku dalam peristiwa ini harus mendapatkan pertanggungjawaban. Jangan sampai terjadi impunitas. Pelaku ini tidak dibiarkan lepas begitu saja,” jelasnya.
Laporan polisi terdaftar dengan nomor LP/B/636/IX/2025/SPKT/POLDA BALI dan LP/B/637/IX/2025/SPKT/POLDA BALI. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Ada juga Pasal 4 ayat (2) dan/atau ayat (3) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Laporan ini terkait dugaan menghalang-halangi dan melakukan kekerasan terhadap aktivitas jurnalistik. Ada pemaksaan dengan ancaman kekerasan. Ada juga pelanggaran kode etik oleh tiga personel Polri yang belum diketahui identitasnya,” ungkapnya.
Rhadite menegaskan, kasus ini harus diselesaikan secara hukum. Ini penting untuk memutus mata rantai kekerasan polisi terhadap jurnalis. Ia berharap semua jurnalis yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan polisi untuk melaporkan kasus ini.
“Jadi laporan ini menjadi upaya untuk menciptakan preseden. Kalau kita biarkan, ke depan akan sangat mungkin terjadi kekerasan-kekerasan kepada kawan-kawan jurnalis,” katanya.
Rhadite melampirkan sejumlah bukti. Kartu pers Fabiola Dianira dan surat tugas peliputan menjadi bukti. Ada juga dua orang saksi. Tim kuasa hukum juga melampirkan petunjuk berupa titik lokasi rekaman CCTV. Rekaman itu dapat menunjukkan peristiwa intimidasi dan kekerasan polisi.
Kordiv Gender dan Kemitraan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar, Ni Kadek Novi Febriani, mengapresiasi keberanian Fabiola Dianira.
“Fabiola Dianira adalah bukti jurnalis perempuan pemberani. Ia melawan segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis,” jelasnya.
Ni Kadek Novi Febriani menilai, kebebasan pers adalah kunci sebuah negara demokratis. Hal yang dialami Fabiola Dianira menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Dalam kondisi politik-sosial yang bergejolak, publik membutuhkan berita yang akurat, independen, dan terpercaya.
“Pada Pasal 8 UU Pers disebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Maka, tindakan kekerasan yang dialami jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi,” tegasnya.
Febri berharap tidak ada lagi jurnalis yang mengalami kekerasan dan intimidasi. AJI Kota Denpasar mengecam keras kekerasan dan intimidasi yang dialami jurnalis saat meliput aksi demo.
“Kami meminta polisi secara profesional mengungkap kasus kekerasan. Kami juga meminta polisi menjamin kebebasan pers,” tandasnya.
Fabiola Dianira adalah salah satu jurnalis yang menjadi korban. Ia diintimidasi karena hendak merekam dugaan kekerasan aparat. Ia melihat massa ditendang, dipukuli, dan diborgol. Walau sudah menyatakan sebagai jurnalis, tiga sampai empat polisi mengintimidasi. Mereka melarangnya mengambil foto.
Tidak hanya itu, kedua tangan Fabiola Dianira dicengkeram dua orang polisi. Salah satu dari mereka merampas dan memaksa membuka ponselnya. Mereka memastikan tidak ada dokumentasi pembubaran massa. Akibatnya, Fabiola Dianira mengalami depresi. Ia terpaksa menjalani pemulihan psikologis.
Koalisi Jurnalis Bali adalah gerakan solidaritas. Gerakan ini mendukung jurnalis yang menjadi korban intimidasi dan kekerasan polisi. Koalisi ini merupakan gabungan organisasi profesi jurnalis dan organisasi masyarakat sipil. Koalisi terdiri dari YLBHI-LBH Bali, AJI Kota Denpasar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali, Ikatan Wartawan Online (IWO) Bali, Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB), dan Pena NTT. (ang/mbn)






















