JEMBRANA, MediaBaliNews – Oknum polisi yang diduga melakukan pencurian sapi milik warga Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Jembrana ternyata milik catatan buruk di Institusi Kepolisian.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Propam Polres Jembrana, Iptu I Putu Budi Santika. Ia menerangkan bahwa oknum polisi berinisial RP tersebut sebelumnya sudah pernah menjalani sidang disiplin sebanyak tiga (3) kali, dan sudah ada putusan hukum disiplin.
“Iya, yang bersangkutan tidak melaksanakan dinas saat tugas di polda satu kali. Dan saat di Polres Jembrana sebanyak dua kali, mulai dari jarang dinas dan yang lainnya, ” ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya di Polres Jembrana, Selasa (7/11).
Kemudian, saat ini RP kembali bermasalah, bahkan RP diduga melakukan tindak pidana yang otomatis juga melanggar kode etik dalam bertugas sebagai polisi.
“Disamping yang bersangkutan sudah tidak masuk, dirinya terkena pidana. Jadi kode etik disiplin kena dan pidana juga kena, ” jelasnya.
Disinggung mengenai adanya kemungkinan berdamai dari pihak korban dan RP, dirinya menegaskan bahwa pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut.
“Itu terserah mereka, tapi peristiwa perbuatan dia itu tidak bisa gugur, karena memang murni melakukan dan kode etik itu jalan. Dalam kasus keempat ini kasus pidana sehingga proses kode etik profesi dengan ancaman terberat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat/pecat), ” pungkasnya. (gsn/mbn)


























