DENPASAR, MediaBaliNews – Kasus dugaan penipuan investasi properti yang melibatkan warga negara Rusia, Sergei Domogatskii alias Mr. Terimakasih, kini menjadi alarm keras bagi sektor properti dan pariwisata Bali. Kerugian total hampir Rp80 miliar yang dialami oleh 29 investor asing bukan sekadar angka kerugian, tetapi juga representasi guncangan serius terhadap tingkat kepercayaan investor internasional. Skandal ini berpotensi merusak citra Bali sebagai destinasi investasi yang aman dan terjamin secara hukum.
“Tingginya nilai kerugian dan jumlah korban membuat kasus ini menjadi perhatian serius, bukan hanya karena dampak individual, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap iklim investasi di Bali,” papar Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol Ranefli Dian Candra, pada Minggu (16/11/2025).
Keunikan lain kasus Domogatskii terletak pada metode pembayaran investasinya. Mayoritas transaksi untuk properti fiktif ini dilakukan melalui mata uang kripto. Penggunaan aset digital yang bersifat anonim dan borderless ini mempersulit pelacakan aliran dana dan memperbesar risiko bagi para investor yang kurang memahami mekanisme kripto dalam konteks investasi fisik. Transaksi kripto seharusnya diimbangi dengan validasi aset rill yang ketat.
“Dalam kasus ini ada satu orang terlapor yaitu Sergei Domogatskii, korbannya cukup banyak dengan objek berbeda, transaksi mereka juga menggunakan kripto, jadi kami intens mendalami setiap bukti dan data,” tegas perwira menengah Polda Bali tersebut.
Penyidik kini harus bekerja sama dengan platform seperti Indodax dan PPATK untuk mengungkap jejak aset kripto yang tersembunyi. Hal ini menunjukkan bahwa sistem regulasi dan perlindungan konsumen investasi harus diperluas untuk mencakup risiko transaksi digital yang semakin populer. Pemerintah daerah harus memberikan sosialisasi ketat mengenai legalitas pembayaran investasi properti.
“Kami sudah menjalin sinergi dengan Indodax dan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan transaksi kripto yang melibatkan terlapor dan korban dalam perkara ini,” tambah Ranefli Dian Candra.
Kasus ini juga menyoroti bagaimana perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), seperti PT Indo Heaven Estate dan PT Ecocomplect Group Indonesia, dapat beroperasi dengan tingkat kepatuhan perizinan yang sangat rendah. Proyek Domogatskii di Klungkung dan Bangli terbukti tidak memiliki dokumen dasar wajib, mulai dari PKKPR hingga IMB yang sah. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan berkala oleh instansi teknis daerah terhadap progres investasi asing.
“Kami perlu mengumpulkan semua bukti perizinan yang ada di setiap daerah, karena pelanggaran properti seringkali menjadi pintu masuk untuk mendalami dugaan penipuan investasi yang lebih besar,” jelas Ranefli Dian Candra.
Untuk memulihkan kepercayaan investor, pemerintah daerah dan pusat harus segera meningkatkan transparansi perizinan properti. Sistem informasi perizinan terpadu yang dapat diakses publik harus dipastikan akurat, sehingga investor dapat memverifikasi status legalitas suatu proyek secara mandiri sebelum menanamkan modalnya. Kasus Domogatskii harus menjadi momentum untuk perbaikan regulasi.
“Total ada 30 laporan pengaduan dari warga negara asing yang diduga menjadi korban penipuan investasi milik Sergei Domogatskii, total kerugian hampir mencapai sekitar Rp80 miliar, saat ini kami menerapkan skala prioritas untuk percepatan pengungkapan kasus,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Bali itu.
Polda Bali mengimbau supaya warga asing dan domestik, yang merasa menjadi korban untuk segera melapor, demi menjaga iklim investasi di Bali. (ang/mbn)


























