JEMBRANA, MediaBaliNews – Dunia gelap peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menghantui masyarakat Jembrana. Pada awal tahun 2023 ini, kembali Polres Jembrana melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan empat tersangka dimana dua diantara merupakan satu jaringan.
“Mereka (tersangka) diamankan tidak dalam satu lokasi dan waktu yang bersamaan. Tersangkapertama diamankan petugas yakni berinisial NR alias R (45) asal Kecamatan Jembrana dengan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 0,35 gram bruto atau 0,22 gram netto. Dari pengembangan NR, kemudian berhasil mengamankan tersangka kedua yakni berinisial SAP alias S (45) asal Kecamatan Pekutatan, dimana keduanya merupakan jaringan dengan memperoleh barang dari wilayah Banyuwangi,” kata Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana saat Press Conference pengungkapan kasus di Aula Polres Jembrana, Sabtu (28/1/2023).
Untuk tersangka SAP sendiri, kata Kapolres, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tutup bong, pipa kaca dan sebuah sendok dari pipet plastik, serta plastik klip kosong bekas pembungkus paket narkotika jenis sabu-sabu. Mekera berdua pelaku bermufakat untuk mengedarkan narkotika.
“Tersangka selanjutnya berinisial AF alias D (46) asal kecamatan Negara dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,71 gram bruto atau 0,57 gram netto yang dikemas dalam bungkusan rokok. AF sendiri merupakan seorang residivis dan saat ini dikategorikan memiliki barang untuk kebutuhan sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Perwira menengan berpangkat melati dua tersebut menyebut tersangka ke empat yang selanjutnya diamankan berinisial IBPEE (46) asal kecamatan Jembrana dengan barang bukti 4 paket plastik klip siap edar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2,87 gram bruto atau 1,92 gram netto. Selain itu, juga diamankan 3 buah potongan pipet plastik, sebuah kotak plastik warna hitam, 1 buah bong (alat hisap sabu), handphone dan uang tunai.
“Tersangka IBPEE, masih kita lakukan pengembangan, terkait asal usul dimana memperoleh barang terlarang tersebut. Ini pengungkapan kasus narkoba di awal tahun 2023,” ungkapnya.
Dari empat tersangka yang telah diamankan tersebut, Dewa Juliana menambahkan 3 diantaranya dikategorikan sebagai pengedar yakni NR, S, dan IBPEE. Pasalnya saat diperiksa didapati barang bukti jenis sabu siap edar.
” Tersangka NR, S dan IBPEE disangkakan pasal 132 ayat (1) jo 114 (1) atau 112 (1) dan tersangka AF pasal 112 ayat(1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a. Tersangka diacam hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (gsn/mbn)























