TABANAN, MediaBaliNews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan belum menaikkan tunjangan bagi pimpinan dan anggotanya. Besarannya masih tetap, mengacu pada aturan lama yang berlaku. Ketua DPRD I Nyoman Arnawa mengatakan, hal ini untuk memprioritaskan kondisi daerah.
“Belum ada peningkatan tunjangan rumah maupun transportasi,” kata I Nyoman Arnawa. “Besarannya masih mengacu pada aturan lama. Melihat situasi saat ini, Tabanan belum melakukan hal itu.”
Pernyataan ini keluar setelah rapat pandangan umum fraksi bersama eksekutif, Selasa (9/9/2025). Ketentuan tunjangan tercantum dalam Peraturan Bupati Tabanan Nomor 11 Tahun 2021. Aturan tersebut merupakan perubahan dari Perbup Nomor 46 Tahun 2017.
“Ketentuan mengenai tunjangan anggota DPRD tercantum dalam Peraturan Bupati,” ucap Arnawa.
Ketua DPRD Tabanan menerima tunjangan rumah dan transportasi Rp62.135.000 per bulan. Tunjangan itu belum termasuk gaji pokok dan tunjangan lain. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD menerima Rp54.803.000, sedangkan anggota dewan mendapatkan Rp49.027.000.
“Ketua DPRD memperoleh tunjangan rumah dan transportasi sebesar Rp62.135.000,” ujar Arnawa. (ang/mbn)






















