MANGUPURA, MediaBaliNews – Unit Reserse Kriminalitas (Reskrim) Polsek Kuta Utara Polres Badung berhasil mengamankan pelaku penganiayaan berat yang terjadi di proyek Hotel/Villa Taman Rosani, Jalan Cendrawasih No. 9, Banjar Batu Belig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Peristiwa ini bermula pada Jumat (29/10/2024) sekitar pukul 12.30 WITA. Korban, FERNAN BIMA PRATAMA (28), yang dalam kondisi mabuk, terlibat pertengkaran dengan beberapa pekerja proyek. Fernan kemudian mengejar para pekerja tersebut sambil membawa pisau.
“Korban melempar tersangka dengan batu setelah ditanya oleh tersangka mengenai pertengkaran tersebut. Ketika korban balik mengejar pekerja lain, tersangka berbalik badan dengan maksud masuk ke kantor. Ketika berbalik, tersangka mendapati pisau yang tertancap di tanah bekas tempat genset, kemudian pisau tersebut diambil dan tersangka bersembunyi di kantor,” jelas Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo, Jumat (15/11/2024).
Beberapa saat kemudian, Fernan datang dan mendobrak pintu kantor, kemudian menyerang tersangka dengan pisau yang dibawanya. Tersangka awalnya hanya menghindar, namun karena terus diserang, akhirnya ia membacok lengan kiri korban. Fernan kemudian berusaha lari, tetapi tersangka kembali membacoknya di punggung. Fernan sempat melawan dengan sekop dan mengejar tersangka, namun akhirnya jatuh dan dilarikan ke rumah sakit.
“Tersangka kemudian melarikan diri ke Malang, Jawa Timur. Setelah menerima laporan pada Minggu (10/11/2024), tim Reskrim Polsek Kuta Utara langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka di Malang,” tambah AKP Yusuf.
Tersangka kini diamankan di Polsek Kuta Utara dan akan dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat.
Kasus ini menjadi bukti bahwa perselisihan yang tidak terselesaikan dengan baik bisa berujung pada tindakan kekerasan. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan tidak melibatkan kekerasan. (ang/mbn)






















