Friday, December 5, 2025
Friday, December 5, 2025

Kuras Ratusan Juta Uang Warga Jembrana, Pria Sumatra Dibekuk Polisi

JEMBRANA, MediaBaliNews – HAM (40), warga Jembrana akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, kasus penipuan berkedok hadiah undian bank yang menimpa dirinya sejak awal tahun 2022 lalu akhirnya terungkap. Pelaku EJS (29), pria asal Sumsel akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polres Jembrana setelah menguras uang ratusan juta milik korban.

Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana mengungkapkan, penipuan terjadi pada 2 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 11.26 WITA. Pelaku EJS (29), warga Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan ini mengirim pesan via Whatsapp kepada korban.

“Namun pesan yang diterima korban, menggunakan nomor yang lain dan isinya ‘selamat pagi’, kemudian panggilan tak terjawab sebanyak 3 kali dan pesan ‘bisa minta waktunya,” ungkap AKBP Juliana, saat press release di halaman Mako Polres Jembrana, Minggu (5/2).

Kemudian, dia melanjutkan, pelaku melakukan panggilan telepon menyampaikan, bahwa korban saat itu mendapatkan hadiah undian dari salah satu bank BUMN. Sehingga untuk dapat mengambil hadiah tersebut, korban diminta harus mengirimkan kode OTP (One Time Password) via whatsapp ke nomor HP pelaku.

Setelah pelaku mendapatkan kode OTP tersebut, barulah pelaku ini melakukan transaksi elektronik melalui mobile banking, dengan leluasa menguras saldo uang di rekening korban. “Ini yang sering terjadi di masyarakat. Dimana masyarakat ini menjadi korban penipuan oleh pelaku dengan memanfaatkan kode OTP. Jadi meminta kode OTP kepada salah satu nasabah perbankan,” ungkapnya.

Sehingga korban yang saat itu tidak sadar dirinya ditipu, kaget setelah mengetahui ada notifikasi atau pemberitahuan dari sistem ada uang keluar dari rekeningnya sebanyak dua kali. Pertama sejumlah Rp 499,9 juta ke rekening atas nama Rino Afsi dan kedua sebesar Rp 299 juta ke rekening Deri Siswanto. “Sehingga uang yang berada di rekening korban langsung dikuras sebanyak Rp.798 Juta Rupiah oleh pelaku,” bebernya.

Namun, lanjutnya, saat korban sadar dan mengetahui ada uang keluar dari saldo rekeningnya, kemudian korban menghubungi nomor whatsapp pelaku tersebut namun sudah tidak bisa dihubungi alias tidak aktif. Korban yang merasa ditipu lalu mengadukan ke pihak bank, dan membuat akhirnya membuat laporan resmi kepolisian.

Baca Juga :  HUT RI ke-79, Ratusan Warga Binaan Rutan Negara Dapatkan Remisi

Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku utama yakni EJS yang ditangkap dirumah mertuanya di Desa Tanjung Kodok, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel. Pelaku yang dibantu tiga orang lainnya ini mengaku, melancarkan aksi kejahatannya dari dalam hutan tidak jauh dari rumahnya.

Saat bekerja, kata dia, pelaku dan tiga rekannya, memiliki tugas masing masing. Dimana pelaku utama bertindak sebagai penembak atau yang menghubungi korban sekaligus sebagai ketua dari komplotan tersebut. Sedangkan tiga orang rekannya sebagai pengacak atau pencari username dan password serta penarik atau penjual saldo jika berhasil melakukan penipuan.

“Pelaku menggunakan tiga unit HP. Saat ditangkap pelaku mengakui pernah menghubungi korban pada 2 Januari 2022, dimana barang bukti tersebut semuanya ditaruh didalam pondok yang ada di hutan. Untuk tiga pelaku lainnya masih DPO, karena pada saat penangkapan tersangka utama, yang bersangkutan berada di rumah mertua dan kita juga mengamankan barang bukti mobil di TKP,” ungkapnya.

AKBP Juliana juga menjelaskan, dari sejak tahun 2019 hingga saat ini, pelaku berhasil mengumpulkan uang dari hasil kejahatan penipuan melalui transaksi elektronik sebanyak 1,7 milyar rupiah. “Selanjutnya uang dari hasil kejahatan tersebut pelaku gunakan untuk biaya hidup dan membeli satu unit mobil Pajero Sport,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan/atau pasal 46 ayat (3) Yo pasal 30 ayat (3) UURI Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 51 ayat (2) Yo pasal 36 UURI Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 378 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling tinggi Rp 10 miliar dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda Rp. 890 juta, pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI