JEMBRANA, MediaBaliNews – Dinilai menyalahi aturan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana tertibkan puluhan reklame atau spanduk di Kecamatan Jembrana dan Negara, Rabu (29/5/2024).
Saat dikonfirmasi, Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan, penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum, dan Peraturan Daerah Kabupaten jembrana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Dalam pelaksanaan penertiban, pihaknya menemukan sebanyak 23 reklame yang sudah kadaluarsa, tidak berizin, dan pemasangannya menyalahi aturan. Seperti di tiang listrik dan pohon perindang.
“Kecamatan Jembrana 1 buah sepanduk, dan Kecamatan Negara 22 spanduk, ” ungkapnya Made Leo saat dikonfirmasi.
Kemudian, dari 22 reklame atau spanduk yang ditertibkan di Kecamatan Negara terdiri dari 11 pamplet dan 1 buah baliho yang sudah dalam keadaan rusak.
“23 reklame yang menyalahi aturan, sudah kadalauarsa dan tidak berizin tersebut diturunkan dan di bawa ke Mako Praja, ” pungkasnya. (gsn/mbn)






















