JEMBRANA, MediaBaliNews – Sanksi tegas siap dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana usai salah satu anggotanya yang berstatus sebagai pegawai kontrak diamankan polisi lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Saat dikonfirmasi Senin (22/1), Kasat Pol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum pegawai kontrak Satpol PP tersebut apa bila memang benar terbukti bersalah.
“Ya pasti. Karena dalam SPK (Surat Perjanjian Kontrak) sudah tertera tentang itu di pasal 8 dan dapat diberhentikan secara sepihak tanpa pemberitahuan, ” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana, Iptu Komang Triatmajaya menyampaikan, saat ini oknum pegawai kontrak tersebut masih dalam pemeriksaan dan pengembangan dari Sat Res Narkoba Polres Jembrana.
Terkait kronologi penangkapan sendiri, Iptu Komang Triatmaja menuturkan oknum pegawai kontrak Satpol PP berinisial A tersebut diamankan usai pulang kerja dan sedang perjalanan pulang ke rumah wilayah Kecamatan Negara. Ia diamankan saat pelaksanaan patroli gabungan yang di gelar kepolisian Polres Jembrana, dan dipimpin langsung oleh Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto.
“Iya benar, oknum pegawai kontrak di Pemkab Jembrana. Saat ini masih pengembangan oleh penyidik,” jelasnya.
Pihaknya menuturkan, saat ini prosesnya dalam tahap pemeriksaan dan pengembangan. Sebab, ada barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan.
“Kasusnya masih proses, juga masih menunggu hasil laboratorium. Untuk lebih jelasnya besok kita infokan. Untuk barang bukti ada cuman masih menunggu hasil Lab,” pungkasnya. (gsn/mbn)






















