TABANAN, MediaBaliNews – Tim Yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan bersinergi dengan Bea Cukai Denpasar menggelar operasi besar. Operasi Gempur Rokok Ilegal menyasar warung klontong di Kecamatan Marga. Petugas menyita puluhan slop rokok ilegal dari beberapa lokasi.
“Operasi ini kami laksanakan untuk menindak peredaran rokok tanpa pita cukai, Rokok yang disita berasal dari berbagai produk yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan,” jelas I Gede Sukanada, Kepala Satpol PP Tabanan.
Petugas menyisir lima titik warung klontong berbeda. Mereka menemukan 6 slop dan 7 bungkus di Banjar Munggal, Desa Kukuh, Kecamatan Marga. Di lokasi sama, petugas juga menyita 22 slop dan 7 bungkus rokok ilegal.
“Total keseluruhan rokok ilegal yang kami sita mencapai 80 slop dan 27 bungkus,” kata Sukanada, merinci hasil operasi tersebut. “Ini merupakan langkah tegas terhadap pelanggaran,”ungkapnya.
Penindakan terhadap pedagang mengacu ketentuan berlaku, sepenuhnya menjadi kewenangan Bea Cukai. Sukanada menyebutkan, Bea Cukai Denpasar saat ini masih melakukan pembinaan serta pemantauan.
“Jika pedagang masih mengulangi perbuatannya, kami akan menindak secara hukum,” tegas Sukanada. “Tindakan ini bisa melalui tindak pidana ringan (tipiring) maupun pidana umum.”
Pemerintah daerah akan melaksanakan kegiatan ini secara rutin. Upaya ini menjadi bentuk sinergi dengan Bea Cukai menekan peredaran rokok ilegal. Hal ini penting guna menjaga pendapatan negara.
“Kami berharap masyarakat dan pedagang mematuhi peraturan,” ujar Sukanada. “Mari bersama-sama meningkatkan roda perekonomian daerah,” katanya. (ang/mbn)






















