Sunday, June 7, 2026
Sunday, June 7, 2026

Pastikan Keamanan Wilayah, Aparat Marga Gelar Sidak Penduduk Pendatang

TABANAN, MediaBaliNews – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban administrasi kependudukan, Pemerintah Kecamatan Marga bersama Pemerintah Desa Marga, Polsek Marga, serta unsur pengamanan tradisional dan desa, yakni Prajuru Desa Adat Marga, Pecalang, dan Linmas Desa Marga, melaksanakan kegiatan Sidak Penduduk Pendatang pada Sabtu malam, 7 Juni 2025. Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi lintas instansi.

Sidak ini menyasar berbagai lokasi strategis. Prioritas pemeriksaan ditujukan pada toko-toko yang beroperasi selama 24 jam penuh. Selain itu, rumah sewa atau tempat kos yang tersebar di tiga wilayah banjar padat, yaitu Banjar Tembau, Banjar Lebah, dan Banjar Beng, juga menjadi target utama. Tak ketinggalan, lokasi-lokasi proyek bangunan yang mempekerjakan buruh harian atau pekerja non-penduduk tetap dari luar Desa Marga turut diperiksa secara cermat.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan pendekatan yang humanis namun tetap tegas, memastikan setiap penduduk pendatang yang tinggal atau bekerja di Desa Marga telah tercatat secara resmi dan memiliki dokumen identitas yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Camat Marga, I Gede Nengah Sugiarta, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah konkret dalam mendukung visi pembangunan daerah. “Kegiatan ini merupakan upaya nyata untuk menjaga Desa Marga tetap aman dan tertib. Tertib administrasi kependudukan menjadi fondasi bagi keamanan sosial,” ujarnya. Sugiarta menambahkan, dengan data yang akurat, pemerintah dapat bekerja lebih efektif dan responsif terhadap dinamika masyarakat, selaras dengan Visi Tabanan Era Baru: Aman, Unggul, dan Madani.

Hasil sidak menunjukkan bahwa seluruh penduduk pendatang yang diperiksa memiliki identitas kependudukan lengkap dan sah. Tidak ditemukan adanya pelanggaran administratif selama kegiatan berlangsung. Kendati demikian, Pemerintah Kecamatan Marga tetap mengimbau kepada seluruh penduduk pendatang, baik yang baru tiba maupun yang telah lama menetap, untuk segera melaporkan diri kepada aparat desa setempat. Hal ini bertujuan untuk memastikan seluruh dokumen kependudukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Polres Tabanan Ungkap 9 Kasus Narkoba di Awal 2025

Langkah berkelanjutan ini diharapkan mampu memperkuat kerja sama antara masyarakat dan pemerintah, menciptakan lingkungan yang tertib dan aman, serta mendukung terwujudnya tata kehidupan yang harmonis di bawah semangat Tabanan Era Baru. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI