MANGUPURA, MediaBaliNews – Kepolisian Resor Badung berhasil mengungkap sindikat pencurian mesin traktor yang meresahkan para petani di wilayah hukum setempat. Tim satuan reserse kriminal membekuk tiga orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut. Para pelaku mengaku telah melakukan pencurian serupa pada tiga belas lokasi berbeda di seluruh wilayah Kabupaten Badung.
“Kami berhasil menangkap komplotan pencuri spesialis mesin traktor yang sudah beraksi di tiga belas tempat kejadian perkara berbeda,” ujar Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, saat memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut di hadapan media.
Kejadian bermula ketika seorang petani pelapor hendak mengoperasikan traktor miliknya di area persawahan pada Jumat pagi. Korban terkejut saat melihat mesin traktor bermerek Kubota warna oranye miliknya sudah raib dari badan alat tersebut. Pelapor segera memberitahukan kejadian tersebut kepada operator traktor lain dan melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas desa setempat.
“Pelapor pergi ke sawah untuk bekerja mengoperasikan traktor namun setibanya di lokasi ia melihat mesin sudah hilang,” kata AKBP M. Arif Batubara, menjelaskan kronologi penemuan awal hilangnya mesin alat pertanian tersebut.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa kelompok ini juga menyasar Subak Uma Tegal di Desa Sembung, Kecamatan Mengwi. Pekaseh subak setempat menemukan dua unit mesin traktor dan satu unit mesin perontok padi atau doros telah hilang. Mesin yang hilang tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Badung serta Pemerintah Provinsi Bali bagi para petani.
“Dua unit traktor yang hilang adalah sumbangan Pemerintah Kabupaten Badung dan satu mesin perontok padi bantuan Provinsi Bali,” tutur AKBP M. Arif Batubara, merinci aset publik yang menjadi sasaran empuk para tersangka pencurian.
Pihak Subak Uma Tegal menderita kerugian material yang sangat besar mencapai angka tujuh puluh tujuh juta rupiah. Kerugian ini belum termasuk hilangnya potensi pendapatan petani akibat terganggunya aktivitas pengolahan lahan pertanian di wilayah mereka. Polisi bergerak cepat melakukan pelacakan berdasarkan informasi dari masyarakat serta koordinasi tim di lapangan secara intensif.
“Akibat kejadian tersebut pihak Subak Uma Tegal mengalami kerugian material yang cukup besar mencapai tujuh puluh tujuh juta rupiah,” terang AKBP M. Arif Batubara, menekankan dampak kerugian ekonomi yang menimpa kelompok tani lokal.
Petugas kepolisian akhirnya berhasil menangkap tiga tersangka berinisial F.E.P. alias Fendrik, M.I. alias Ikhsan, dan I.M.S. alias Made. Tersangka Made berperan sebagai otak kejahatan yang menentukan lokasi serta menyiapkan kunci pas untuk membongkar mesin traktor. Fendrik dan Ikhsan membantu proses pembongkaran serta bertugas mengawasi situasi di sekitar persawahan agar aksi mereka tidak terendus warga.
“Tersangka Made berperan memiliki ide dan menentukan lokasi serta menyiapkan alat berupa kunci pas untuk mengambil mesin tersebut,” jelas AKBP M. Arif Batubara, membeberkan pembagian tugas yang dilakukan oleh sindikat pelaku kejahatan ini.
Para tersangka mengaku melakukan pencurian tersebut karena terdesak oleh kebutuhan ekonomi dan tekanan finansial yang cukup berat. Polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah yang pelaku gunakan untuk mengangkut hasil curian. Petugas juga mengamankan beberapa kunci pas yang menjadi alat utama para pelaku saat melepas mesin dari badan traktor.
“Kedua pelaku mengakui secara bersama-sama telah melakukan pencurian dengan motif tekanan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari,” tutur AKBP M. Arif Batubara, mengenai pengakuan para tersangka saat menjalani proses interogasi mendalam.
Saat ini ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Markas Kepolisian Resor Badung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang mengancam mereka dengan hukuman penjara cukup lama. Kepolisian juga mengimbau para petani agar lebih waspada dan memberikan pengamanan tambahan pada alat pertanian mereka.
“Kami menjerat para tersangka dengan pasal pencurian dan saat ini tim penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKBP M. Arif Batubara, mengakhiri sesi konferensi pers terkait penangkapan sindikat pencuri alat pertanian.(ang/mbn)






















