Friday, May 29, 2026
Friday, May 29, 2026

Polisi Ringkus Pencuri Motor di Warung Makan Denpasar, Modus Kunci Tertinggal

DENPASAR, MediaBaliNews – Tim Operasional Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Denpasar Timur (Polsek Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kejadian nahas ini menimpa sebuah warung makan di Jalan Merdeka, kawasan Tanjung Bungkak, Denpasar, yang kehilangan sepeda motor operasional dan sejumlah uang tunai. Petugas segera bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dari pihak korban pada akhir pekan lalu.

Kanit Reskrim Polsek Dentim, IPTU I Nyoman Agus Putra Ardiana, menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas aksi kejahatan di wilayah hukumnya. “Kami sangat serius menanggapi setiap laporan masyarakat mengenai tindakan kriminal, dan tim segera melakukan penyelidikan mendalam untuk mengamankan pelaku secepatnya,” kata IPTU Agus.

Kasus pencurian bermula pada Minggu sore, 26 Oktober 2025, sekitar pukul 18.00 Waktu Indonesia Tengah, saat suasana warung sedang ramai. Pegawai warung bernama Danil Faroza melaporkan kehilangan satu unit motor operasional dan uang tunai sebesar Rp 400.000 dari meja kasir, laporannya segera diproses Polsek. Pelaku leluasa masuk ke dalam area warung, lalu mengambil uang dari laci kasir serta membawa kabur sepeda motor tersebut karena kunci kendaraan masih menempel.

Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, menyatakan bahwa kelengahan korban sering menjadi celah bagi para pelaku kejahatan. “Pelaku memanfaatkan kelalaian pegawai warung yang membiarkan kunci motor tetap tergantung, situasi ini tentu mempermudah aksi jahatnya,” ujar Kompol Tomiyasa, mengingatkan pentingnya kewaspadaan setiap saat.

Penyelidikan intensif pun segera dilakukan oleh Tim Opsnal yang langsung dipimpin oleh IPTU I Nyoman Agus Putra Ardiana bersama Panit Opsnal IPTU I Nyoman Padu. Tim bergerak cepat melakukan pengecekan di lokasi kejadian, mewawancarai sejumlah saksi mata di sekitar area, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV). Petugas memperoleh informasi signifikan bahwa pelaku melarikan diri ke kawasan Kabupaten Klungkung.

IPTU I Nyoman Padu mengungkapkan bagaimana teknologi sangat membantu penelusuran identitas pelaku pencurian tersebut. “Kami berhasil mengidentifikasi pergerakan pelaku melalui rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi, kemudian melacaknya hingga daerah Gunaksa, Klungkung,” jelas IPTU Padu, menggambarkan kerja keras tim di lapangan.

Baca Juga :  Polsek Dentim Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Ponsel

Tim Operasional Polsek Dentim segera meluncur ke lokasi persembunyian pelaku di Gunaksa, Klungkung, setelah memastikan keberadaan target mereka di sana. Petugas tidak membutuhkan waktu lama untuk membekuk pria berinisial MNM, seorang warga Jombang, Jawa Timur, berusia 27 tahun. Petugas lantas menggelandang pelaku kembali ke Denpasar untuk proses interogasi.

Kanit Reskrim IPTU I Nyoman Agus Putra Ardiana menambahkan bahwa penangkapan berlangsung mulus tanpa ada perlawanan dari MNM. “Saat kami amankan, MNM kooperatif dan mengakui semua perbuatannya sebagai pelaku pencurian, membenarkan semua tuduhan kepolisian,” tambahnya.

Dalam proses pemeriksaan awal yang dilakukan oleh penyidik Polsek Dentim, pelaku MNM secara terang-terangan mengakui bahwa dirinya memang melakukan aksi curanmor. Petugas menyita sejumlah barang bukti krusial yang berhubungan langsung dengan aksi kejahatan yang dilakukannya. Barang bukti tersebut termasuk satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna pink silver dengan Nomor Polisi DK-3098-CE.

Selain itu, Polisi juga menyita sisa uang tunai sebesar Rp 400.000 yang merupakan hasil curian dari laci kasir warung makan tersebut. Pihak kepolisian juga mengamankan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, yaitu satu buah kaos putih bertuliskan ‘Bali’ dan celana panjang berbahan jeans berwarna hitam. Semua barang bukti tersebut menjadi alat penting dalam pembuktian proses hukum di pengadilan.

Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, menegaskan bahwa aksi kejahatan sekecil apapun akan mereka tindak tegas sesuai undang-undang berlaku. “Kami pasti akan menjerat pelaku dengan pasal pencurian, dan proses penyidikan lebih lanjut terus kami lakukan di Mapolsek Dentim,” tegasnya, memastikan penegakan supremasi hukum yang setimpal.

Kompol Tomiyasa juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan demi menghindari aksi kejahatan serupa terjadi kembali. “Kami berharap masyarakat selalu waspada menjaga keamanan kendaraan masing-masing, jangan sekali-kali meninggalkan kunci kontak atau barang berharga di tempat yang mudah dijangkau pelaku,” tutupnya, memberikan pesan pencegahan kepada warga. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI