Thursday, April 16, 2026
spot_img
Thursday, April 16, 2026

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Denpasar, Dua Residivis Kembali Beraksi

DENPASAR, MediaBaliNews – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah mencuri sepeda motor di depan sebuah vila di Jalan Blanjong No. 12, Sanur, Denpasar Selatan. Kejadian ini terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 14.30 Wita.

Kapolresta Denpasar, Kombespol Muhammad Iqbal Simatupang, Korban, Sairozi, yang bekerja di PT Globalindo Furniture, datang ke vila tersebut untuk mengantarkan palu atas permintaan kakaknya. Ia memarkir sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi DK 2076 ACR di pinggir jalan.

“Namun, korban lupa mencabut kunci kontak motornya sebelum masuk ke vila,” ucapnya, Selasa (28/1/2025).

Kata Kombespol Iqbal, sekitar sepuluh menit kemudian, saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Denpasar Selatan, yang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi, polisi mendapatkan ciri-ciri pelaku yang diduga merupakan dua residivis kasus penjambretan dan pencurian kendaraan bermotor.
“Setelah melakukan koordinasi dengan Polsek Kuta, tim berhasil mengamankan kedua pelaku di sekitar kawasan Pantai Kuta,” ugkapnya.

Pelaku pertama berinisial BW, 45 tahun, seorang wiraswasta asal Jember, dan pelaku kedua berinisial S, 39 tahun, yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Kedua tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Mereka beserta barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan untuk mencuri, langsung dibawa ke Mapolsek Denpasar Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Iqbal, modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci motor menyantol di kendaraan. Motif utama pencurian adalah alasan ekonomi, di mana pelaku S tidak memiliki sepeda motor sehingga berusaha mendapatkan kendaraan dengan cara ilegal.

Baca Juga :  Polsek Denpasar Selatan Amankan Pelaku Penculikan Anak, Motif Dendam terhadap Orang Tua Korban

“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah tujuh tahun penjara,” bebernya. (ang/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI