DENPASAR, MediaBaliNews – Kepolisian Resor Kota Denpasar berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan bernama Remi Yuliana Putri (36), yang ditemukan tewas di dalam mobil Daihatsu Terios merah maroon di Jalan Kerta Dalem No. 7, Sidakarya, Denpasar Selatan, pada Jumat (2/5) pagi.
Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan kekasih korban, pria berinisial G.W. (26), yang kini telah diamankan usai ditangkap di Sragen, Jawa Tengah.
“Korban meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian leher. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sudah merencanakan aksinya sejak beberapa hari sebelumnya. Motifnya karena sakit hati dan kecemburuan,” ujar Kompol Laorens.
Awal Maut dari Pertemuan di Minimarket
Pembunuhan ini terjadi pada malam Kamis (1/5), saat pelaku dan korban bertemu di sebuah minimarket kawasan Mahendradatta, Denpasar. Keduanya kemudian pergi menggunakan mobil korban menuju daerah Jimbaran untuk membeli makanan cepat saji dan makan bersama.
Namun di tengah perjalanan, mereka terlibat percekcokan hebat. Sekitar pukul 21.45 Wita, ketika berada di kawasan Goa Gong, Jimbaran, pelaku yang sudah membawa pisau dari rumah pamannya, tiba-tiba menusukkan senjata tajam tersebut ke leher korban.
“Pelaku menusukkan pisau ke leher kiri korban hingga tak sadarkan diri, lalu memindahkan tubuh korban ke kursi belakang. Setelah itu, ia membawa mobil korban ke kawasan Jalan Kerta Dalem dan meninggalkannya di sana,” jelas Kompol Laorens.
Setelah meninggalkan mobil, tersangka dijemput oleh temannya dan kembali ke lokasi awal pertemuan untuk mengambil mobil pribadinya.
Penangkapan di Jawa Tengah
Hasil penyelidikan polisi mengarah pada G.W. sebagai pelaku. Tim Opsnal Satreskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim dan Panit 3 Opsnal langsung melakukan pengejaran ke Sragen, Jawa Tengah, dan berhasil mengamankan pelaku sebelum ia sempat kabur ke Jakarta.
“Pelaku sempat berencana melarikan diri ke Jakarta. Namun, berkat kerja cepat tim di lapangan, ia berhasil diamankan dan kini tengah diperiksa lebih lanjut,” kata Kompol Laorens.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: satu unit mobil Terios DK 1662 ACT, sebilah pisau sepanjang 27 cm, pakaian korban, dua unit ponsel, serta dompet berisi identitas milik korban dan pelaku.
Pelaku diduga membunuh korban karena sakit hati setelah dipermalukan di grup WhatsApp sopir dengan sebutan “mokondo” serta cemburu karena korban diduga memiliki kekasih baru. Selain itu, pelaku juga berniat menguasai mobil Toyota Avanza atas nama korban yang masih dalam status kredit.
Atas perbuatannya, G.W. dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman maksimal hukuman mati), Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Ini adalah tindakan keji yang telah direncanakan secara matang. Kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Laorens. (ang/mbn)


























