Monday, April 20, 2026
spot_img
Monday, April 20, 2026

Polres Jembrana Amankan 11 Tersangka Kriminal Selama Operasi Sikat Agung 2024

JEMBRANA, MediaBaliNews – Kepolisian Polres Jembrana berhasil ungkap sejumlah kasus selama Operasi Sikat Agung 2024. Mirisnya, dua dari belasan tersangka merupakan anak dibawah umur.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, dalam Oprasi Sikat Agung 2024 yang ditargetkan oleh Polda Bali sebanyak 8 kasus kriminal.

Namun, kepolisian Polres Jembrana berhasil mengungkap sebanyak 9 kasus kriminal. Dari 9 kasus tersebut, 6 kasus merupakan pencurian dengan pemberatan (curat) dan 3 kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Lebih lanjut, dari 3 kasus curanmor Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan sebanyak empat orang tersangka. Mirisnya, salah satu tersangka yang diamankan merupakan anak di bawah umur dengan inisial DP (13).

Tersangka yang masih menginjak bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut nekat melakukan pencurian terhadap kendaraan sepeda motor milik warga yang terparkir digarasi rumahnya yang beralamat di Kelurahan Loloan Timur.

“Kami akan melaksanakan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, mengingat tersangka masih di bawah umur. Seluruh pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya saat press release yang berlangsung di Aula Polres Jembrana, Selasa (14/5/2024).

Selain itu, salah satu kasus curat yang berhasil diungkap adalah pencurian sapi yang meresahkan warga Jembrana. Tersangka I Komang Adi Saputra (22) telah melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda.

Tersangka melakukan aksinya dari tanggal 6 Februari 2024 terhadap 3 ekor sapi betina milik I Wayan Daren yang berada diswah Keluarahan Dauhwaru. Kemudian, pada 5 April 2024 terhadap 3 ekor sapi betina milik I Gede Artana disebuah perkebunan molik Pemerintah di Desa Pekutatan.

Kemudian, pada 28 April 2024 tersangka kembali melakukan aksinya terhadap 2 ekor sapi betina milik Ni Wayan Mariasih di Desa Gumbrih.

Baca Juga :  Datangi Sejumlah Kafe di Mendoyo, Puluhan Penduduk Pendatang Terjaring Petugas

Tersangka nekat melakukan pencurian 8 ekor sapi untuk dijual dengan harga mulai dari Rp. 6.5 Juta hingga harga Rp. 8 Juta. Kemudan uang hasil menjual sapi curiam tersebut dipergunakan tersangka untuk judi.

“Jadi sapinya tersebut dibawa dari kebun milik seseorang, dan dinaikan ke kendaraan yang kemudian dijual di Pasar Bingkit, ” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI