MANGUPURA, MediaBaliNews – Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian kalung emas yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Segara Mertha No. 9, Lingkungan Segara, Kuta, Badung, Bali. Seorang pelaku berinisial I WB (23) telah diamankan atas dugaan pencurian perhiasan emas milik korban, Rian Ganggas Puspatara (28).
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, kejadian ini terjadi pada Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 16.30 WITA. “Korban baru kembali dari Gianyar dan merasa curiga melihat ada jejak kaki di sofa. Setelah diperiksa, kotak perhiasan yang disimpan di bawah sofa sudah tidak lengkap. Beberapa perhiasan emas hilang,” jelas AKP Sukadi.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/42/III/2025, korban kehilangan 1 untai kalung emas seberat 2 gram 18 karat, 2 pasang anting emas seberat 2,8 gram 18 karat, serta beberapa aksesori lain dengan total kerugian sekitar Rp 6,6 juta.
Awal kejadian bermula pada Sabtu, 15 Maret 2025, korban bersama istrinya pulang kampung ke Gianyar, meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci, namun tetap ada dua pekerja yang tinggal di lokasi. Pelaku, yang juga bekerja di rumah korban, diduga masuk ke kamar korban yang tidak terkunci dan mengambil perhiasan dari bawah sofa.
Keesokan harinya, korban menemukan ada jejak kaki di sofa dan setelah memeriksa kotak perhiasannya, ia menyadari beberapa barang berharga telah hilang. Korban segera melapor ke Polsek Kuta untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Kuta yang dipimpin oleh IPDA I PT Santhi Adnyana, S.H. langsung bergerak cepat dengan menginterogasi para pekerja di rumah korban. Dari hasil pemeriksaan, I WB mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa perhiasan emas yang dicurinya disimpan dengan cara dikubur di belakang balai rumah korban. Pelaku berencana menjual barang curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Setelah menemukan barang bukti, petugas segera mengamankan I WB ke Polsek Kuta guna proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan 1 buah kalung emas dengan liontin, 1 buah cincin aksesori, 1 buah gelang putih aksesori, Uang Rp 150.000 sisa hasil penjualan anting-anting emas.
Saat ini, Polsek Kuta masih melanjutkan proses penyelidikan dan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti dan akan melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas,” tutup AKP I Ketut Sukadi. (ang/mbn)


























