MANGUPURA, MediaBaliNews – Aparat Reserse Kriminal Polsek Kuta Selatan meringkus seorang pria asal Bondowoso yang terlibat kasus pencurian kendaraan roda dua.
Petugas mengamankan tersangka bernama Andika setelah ia membawa kabur motor matik milik seorang mahasiswa di kawasan hunian elit Jimbaran. Tindakan kriminal ini terungkap berkat kesigapan tim opsnal yang melacak jejak pelaku melalui keterangan saksi dan petunjuk di lapangan.
“Personel kami menangkap pelaku saat yang bersangkutan sedang melintasi jalan raya tidak jauh dari lokasi pencurian,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Peristiwa ini bermula ketika korban bernama Jefrianus memarkirkan Honda Scoopy merah miliknya di depan pos penjagaan tempatnya bekerja. Namun korban lupa mencabut kunci kontak setelah kembali dari kegiatan pemantauan rutin di area kompleks perumahan tersebut. Kelalaian ini menjadi celah bagi tersangka untuk melancarkan aksinya dengan sangat cepat tanpa memerlukan alat bantu tambahan.
“Tersangka memanfaatkan keteledoran pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci tetap menempel pada lubang starter motor tersebut,” kata Iptu Gede Adi membeberkan kronologi kejadian.
Tim unit buser segera melakukan penyisiran intensif setelah menerima laporan resmi mengenai hilangnya aset senilai dua puluh empat juta rupiah itu. Berdasarkan hasil identifikasi, polisi menemukan kemiripan profil pelaku dengan daftar pemain lama dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Bali. Petugas kemudian mencegat pria berusia tiga puluh lima tahun tersebut saat sedang mencoba menyembunyikan barang curiannya.
“Pelaku merupakan penjahat kambuhan yang sebelumnya pernah mendekam di penjara akibat melakukan perbuatan tindak pidana yang sama,” tutur Iptu Gede Adi menjelaskan rekam jejak kriminal tersangka.
Dalam proses pemeriksaan, buruh harian lepas ini bersikeras bahwa dirinya nekat melakukan perbuatan tersebut karena tekanan masalah keuangan pribadi. Ia bermaksud mencari pembeli gelap untuk melepas motor tahun pembuatan dua ribu dua puluh empat itu demi mendapatkan uang tunai. Penyidik kepolisian masih mendalami pengakuan tersangka guna mengungkap jaringan penadah yang kemungkinan bekerja sama dengan pelaku.
“Hasil introgasi menunjukkan bahwa motif utama tersangka mencuri adalah untuk membiayai segala keperluan hidupnya selama tinggal di Bali,” ucap Iptu Gede Adi menguraikan hasil pemeriksaan penyidik.
Kepolisian menyita satu unit motor beserta dokumen kendaraan yang sah sebagai barang bukti kunci dalam berkas perkara tindak pidana ini. Pelaku kini harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Kuta Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan meja hijau nantinya. Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kriminalitas jalanan yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah hukum Badung.
“Kami memastikan proses hukum terhadap residivis ini akan berjalan maksimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujar Iptu Gede Adi memberikan penekanan pada sanksi hukum.
Iptu Gede Adi juga berpesan agar para pemilik kendaraan bermotor meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan di area publik maupun privat. Keamanan ganda sangat diperlukan untuk meminimalisir niat jahat orang-orang yang ingin mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum negara. Kerja sama antara warga dan kepolisian sangat efektif dalam menekan angka kejahatan pencurian yang kian marak belakangan ini.
“Masyarakat harus lebih teliti memastikan kunci motor sudah dicabut sebelum meninggalkan parkiran demi menghindari potensi tindak pencurian,” kata Iptu Gede Adi. (ang/mbn)






















