JEMBRANA, MediaBaliNews – Tiga orang pria pelaku pencurian mesin pompa air di tambak udang milik PT. Tri Wira Bahari Banjar Pasar, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, berhasil diamankan jajaran Polsek Mendoyo.
Tiga pelaku yang diamankan yakni berinisial KAW alias Tu Geguk (31) dan GAN alias Deglug (49) yang sama-sama berasal dari Banjar Pasar Desa Yehmbang. Serta satu diantarnya merupakan penadah berinisial KS alias Beng (52) asal Banjar Yehbuah Desa Penyaringan.
Kapolsek Mendoyo Kompol I Putu Suarmadi mengatakan bahwa pelaku KAW (31) dan rekannya GAN (49) tertangkap basah saat melakukan pencurian pompa air di tambak udang milik PT. Tri Wira Bahari.
Diketahui, sebelumnya pelaku sudah berhasil mencuri 8 unit pompa air di tempat yang sama. Merasa jengkel dengan aksi pelaku, security PT. Tri Wira Bahari pun menjebak pelaku dengan memasang kawat jaring sekeliling gudang.
“Saat menjalankan aksinya, pelaku merobek kawat yang berada di keliling gudang. Usai merobek kawat tersebut, pelaku lantas memasuki gudang dan mereka mengambil pompa mesin akan tetapi pihak security tambak menjebak pelaku dan berhasil ditangkap, ” ungkapnya saat press release kasus di Mako Polsek Mendoyo, Selasa (23/5).
Lebih lanjut, Pihaknya menuturkan pelaku menjalani aksinya sejak bulan April hingga pertengahan bulan Mei 2023. Dimana pelaku sudah berhasil menjalankan aksinya sebanyak empat kali, berniat untuk melanjutkan aksinya untuk kali kelima namun kepergok oleh security.
“Dalam aksinya Tu Geguk bertugas sebagai eksekutor, sedangkan Deglug bertugas berjada di luar gudang mengambil hasil curian. Pelaku menjual pompa air berkapasitas 1.500 watt tersebut seharga Rp. 900 Ribu per unit. Dimana kondisi pompa tersebut masih baru dan terbungkus kayu, harga baru dari pompa tersebut kisaran Rp. 6 Juta,” tuturnya.
Dari kejadian tersebut, kata Sumadi, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 9 (sembilan) unit mesin pompa air 1.500 watt DABSEL BT 11 masing-masing berwarna hitam, 7 (tujuh) buah box kayu, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam nopol DK 7474 ZB.
“Kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP Yo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan diancam hukuman 7 tahun penjara, sedangkan penadah berinisial KS alias Tut Nama alias Beng disangkakan Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (gsn/mbn)























