Wednesday, April 22, 2026
Wednesday, April 22, 2026

Putusan Inkracht Gugatan Kematian Akibat Tiang Listrik, PLN Rayon Negara Belum Penuhi Kewajiban

JEMBRANA, MediaBaliNews – Upaya hukum yang ditempuh I Gusti Putu Mudiasa, warga Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, terkait kematian anaknya akhirnya berujung kemenangan mutlak.

Gugatan perdata melawan PT PLN (Persero) Rayon Negara dimenangkan di seluruh jenjang peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri Negara, Pengadilan Tinggi Denpasar, hingga Mahkamah Agung.

Meski demikian, kemenangan hukum tersebut belum sepenuhnya memberikan kepastian keadilan. Hingga saat ini, PT PLN Rayon Negara disebut belum menjalankan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Mudiasa, Dewa Agus Satrya Wijaya, menilai kondisi ini sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan.

“Putusan sudah inkracht. Kami sudah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Negara, bahkan pengadilan telah dua kali memanggil PLN untuk menghadiri aanmaning atau teguran. Tapi termohon tidak hadir tanpa alasan jelas,” ungkap Dewa Agus, Senin (26/1).

Karena tidak ada itikad baik dari pihak tergugat, langkah hukum lanjutan pun disiapkan. Pihak penggugat berencana mengajukan sita eksekusi sebagai bentuk penegakan putusan.

“Dengan sikap ini, dapat disimpulkan PLN tidak taat hukum. Kami akan menempuh langkah tegas sesuai mekanisme hukum,” tegasnya.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung tertanggal 15 September 2025, permohonan kasasi yang diajukan PT PLN Rayon Negara dinyatakan ditolak. Selain itu, PLN juga diwajibkan membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp. 500 Ribu. Putusan tersebut menegaskan bahwa putusan PN Negara dan PT Denpasar tetap sah dan mengikat secara hukum.

Dalam putusan sebelumnya, Pengadilan Negeri Negara pada 3 Desember 2024 menyatakan PLN terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim menghukum PLN membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 85.674.000 dan ganti rugi imateriil sebesar Rp. 1 Miliar kepada Mudiasa.

Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Denpasar pada 4 Februari 2025, sekaligus menolak seluruh eksepsi PLN dan membebankan biaya perkara banding kepada tergugat.

Baca Juga :  Rawan Tumbang, BPBD Jembrana Lakukan Pemangkasan Sejumlah Pohon Perindang

Perkara ini bermula dari kecelakaan fatal yang menewaskan putra Mudiasa, I Gusti Ngurah Andika Bintang Maharta. Korban meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak tiang listrik PLN yang roboh di wilayah Batu Agung, Negara, pada 21 Juli 2021.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa tiang listrik tersebut sebelumnya telah dilaporkan dalam kondisi miring, namun tidak segera ditangani.

Kuasa hukum menekankan bahwa substansi perkara ini melampaui persoalan nominal ganti rugi. Kasus tersebut dinilai menjadi peringatan serius bagi PLN terkait kewajiban menjaga keselamatan masyarakat. Dari hasil persidangan, diketahui pondasi tiang listrik tidak memenuhi standar dan tidak dilakukan pemeriksaan menyeluruh.

Mudiasa berharap PT PLN Rayon Negara segera melaksanakan putusan pengadilan sebagai bentuk kepatuhan hukum dan tanggung jawab moral, sekaligus untuk mencegah terulangnya tragedi serupa yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.

“Jika pengecekan dilakukan dengan benar dan standar keselamatan dipatuhi, kecelakaan ini seharusnya bisa dicegah,” pungkasnya. (gsn/mbn)

BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI