DENPASAR, MediaBaliNews – Unit Reskrim Polsek Dentim, Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) yang terjadi di dua counter pulsa di Jalan Sedap Malam, Denpasar Timur. Pelaku, Muhammad Rafli (20), diamankan di kediamannya di Jalan Waribang, Kesiman, Denpasar Timur.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi mengatakan, kasus pertama terjadi pada Senin (21/10/2024) sekitar pukul 07.00 WITA di counter pulsa “Suara Pulsa SR”. Pelaku menjebol gembok pintu rolling door dan mencuri satu buah handphone Realme warna biru, satu buah handphone Oppo hitam, uang tunai Rp 100.000, saldo mitra BukaLapak Rp 5.809.300, dan saldo Propana Rp 1.350.000.
“Kemudian, kasus kedua terjadi pada Selasa (15/10/2024) sekitar pukul 07.00 WITA di counter pulsa “Ram Cell” dengan modus yang sama. Kali ini, pelaku mencuri satu buah handphone Samsung, uang tunai sekitar Rp 3.000.000, dan dua buah handphone merk Samsung,” ucapnya, Selasa (5/11/2024).
Kata Sukadi, atas kejadian ini, korban, Ketut Suwade dan Ketut Anik Ramayani melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Made Sena, S.H.,M.H., dan Panit Opsnal IPDA I Nyoman Padu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku menjual beberapa barang curian secara online. Uang hasil penjualan digunakan untuk dugem dan main slot,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam DK 3914 CA, uang Rp 560.000, satu buah handphone Oppo, ATM dan buku tabungan Bank BRI, satu batang besi, dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Dentim untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (ang/mbn)






















