MANGUPURA, MediaBaliNews – Kepolisian Sektor Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Tersangka berinisial Purwadi (64 tahun) telah melakukan aksi pencurian di 19 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan alat untuk membuka paksa jendela dan pintu rumah korban. Modus operandi tersebut mengarah pada kerugian berupa barang-barang berharga seperti ponsel, dompet, tas branded, sepatu, dan perhiasan.
Kapolresta Denpasar Kombespol Wisnu Prabowo menyatakan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan polisi yang dibuat korban pada 24 Mei 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi dengan instansi terkait, tim Opsnal Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggalnya di Banyuwangi, Jawa Timur pada 25 Juni 2024.
“Tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan di 19 TKP,” ujarnya didampingi Kapolsek Kutsel Kompol Gusti Ngurah Yudistira, Senin (8/7/2024).
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis kasus curat yang pernah dihukum di wilayah hukum Polres Badung. Selain itu, pelaku juga pernah dihukum karena melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan/perampokan Bank di Banyuwangi pada tahun 1990-an.
“Motif pelaku melakukan kejahatan ini adalah faktor ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan,” tambahnya.
Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (ang/mbn)


























