Monday, April 20, 2026
spot_img
Monday, April 20, 2026

Residivis 19 TKP Vila di Kuta Selatan Akhirnya Dibekuk, Kaki Dihadiahi Timah Panas

MANGUPURA, MediaBaliNews – Kepolisian Sektor Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Tersangka berinisial Purwadi (64 tahun) telah melakukan aksi pencurian di 19 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan alat untuk membuka paksa jendela dan pintu rumah korban. Modus operandi tersebut mengarah pada kerugian berupa barang-barang berharga seperti ponsel, dompet, tas branded, sepatu, dan perhiasan.

Kapolresta Denpasar Kombespol Wisnu Prabowo menyatakan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan polisi yang dibuat korban pada 24 Mei 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi dengan instansi terkait, tim Opsnal Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggalnya di Banyuwangi, Jawa Timur pada 25 Juni 2024.

“Tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan pemberatan di 19 TKP,” ujarnya didampingi Kapolsek Kutsel Kompol Gusti Ngurah Yudistira, Senin (8/7/2024).

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis kasus curat yang pernah dihukum di wilayah hukum Polres Badung. Selain itu, pelaku juga pernah dihukum karena melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan/perampokan Bank di Banyuwangi pada tahun 1990-an.

“Motif pelaku melakukan kejahatan ini adalah faktor ekonomi karena tidak memiliki pekerjaan,” tambahnya.

Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kuta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (ang/mbn)

Baca Juga :  Motor Terjun ke Jurang di Jembatan Bali Cliff, Dua Orang Tewas
BERITA MENARIK LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKINI